Topikberita.id., Ternate – Pemerintah Kota Ternate memastikan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TTP) bagi aparatur sipil negara (ASN) terus dilakukan secara bertahap.

Penyaluran dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah yang belum memungkinkan seluruh kewajiban pembayaran TTP diselesaikan sekaligus.

Kepala Bagian Keuangan Kota Ternate, Amiruddin Abd Hamid, mengatakan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) telah menerima pembayaran TTP. Sementara sekitar 10 OPD lainnya masih menunggu penyaluran secara berkala.

“Pembayaran dilakukan secara bertahap menyesuaikan kondisi keuangan daerah,” kata Amiruddin usai mengikuti apel pagi gabungan ASN dan PPPK di halaman Kantor Wali Kota Ternate, Senin (14/9/2026).

Menurut Amiruddin, Pemkot Ternate menargetkan pembayaran TTP bagi OPD yang masih menunggu dapat diselesaikan paling lambat September 2026.

“Paling lambat bulan ini semua telah tersalurkan, mulai dari TTP ASN hingga paruh waktu atau PPPK,” jelasnya.

Selain TTP ASN, pemerintah daerah juga secara bertahap membayarkan hak pegawai paruh waktu atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Amiruddin menjelaskan, pembayaran tidak dilakukan sekaligus karena harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Skema tersebut diterapkan agar proses pembayaran tetap berjalan tanpa mengabaikan kondisi fiskal Pemkot Ternate.

“Skema pembayaran tidak sekaligus, karena kondisi fiskal daerah tidak memungkinkan,” katanya.

Ia memastikan proses pembayaran terus bergerak setiap hari. Setidaknya, terdapat satu OPD yang menerima penyaluran setiap harinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

“Setiap hari tetap terbayar, ada pergerakan pembayaran, paling sedikit setiap hari satu OPD,” tambahnya.

Pemkot Ternate berharap seluruh kewajiban pembayaran kepada ASN maupun pegawai paruh waktu dapat diselesaikan sesuai target, dengan tetap menyesuaikan kondisi fiskal daerah.

Pemerintah Kota Ternate juga memastikan hak-hak pegawai tetap menjadi perhatian, meskipun mekanisme pembayaran dilakukan secara bertahap.*(Tim/red)