Topikberita.id., Halmahera Timur – Polemik dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Position tahun 2010 kembali menjadi sorotan. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Provinsi Maluku Utara mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh dugaan perbedaan dokumen IUP tersebut.

Ketua BEM UNUTARA Maluku Utara, Risman Taha, mengatakan pihaknya memperoleh informasi mengenai adanya perbedaan jumlah titik koordinat dalam sejumlah dokumen IUP PT Position.

Menurutnya, satu dokumen disebut mencantumkan 8 titik koordinat, sementara dokumen lainnya disebut memuat 68 titik koordinat.

Perbedaan tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan serius mengenai asal-usul dokumen, proses administrasi, hingga kemungkinan adanya perubahan dalam dokumen IUP.

“Perbedaan tersebut diduga berkaitan dengan perubahan atau manipulasi dokumen IUP,” ujar Risman. Rabu,(9//9/2026)

Ia menegaskan, informasi tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen asli dan penelusuran administrasi secara menyeluruh oleh pihak yang berwenang.

Risman mempertanyakan siapa yang melakukan perubahan jumlah titik koordinat dari 8 menjadi 68 titik, kapan perubahan tersebut dilakukan, atas dasar kewenangan apa perubahan itu dilakukan, serta untuk kepentingan siapa.

“Kami mempertanyakan siapa yang mengubah delapan titik menjadi 68 titik, kapan dilakukan, atas dasar kewenangan apa, dan untuk kepentingan siapa,” tegasnya.

Selain persoalan koordinat, Risman juga mengungkap adanya informasi mengenai dugaan kepemilikan saham yang disebut-sebut berkaitan dengan anak Kapolri.

Namun, ia menekankan bahwa informasi tersebut harus diverifikasi melalui data kepemilikan saham dan dokumen resmi, sehingga tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Ia, mendesak Polda Maluku Utara, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kementerian ESDM, serta Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur segera melakukan verifikasi terhadap dokumen asli IUP PT Position.

Selain itu, ia juga meminta riwayat perubahan titik koordinat ditelusuri, termasuk memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan penerbitan maupun perubahan dokumen sesuai kewenangan masing-masing.

“Jika terbukti ada perubahan dokumen tanpa dasar hukum, proses sesuai ketentuan dan jangan ada pihak yang kebal hukum,” tandas Risman.

Risman, menilai keterbukaan dan verifikasi dokumen menjadi langkah penting untuk memastikan status IUP PT Position sekaligus mencegah munculnya dugaan penyimpangan dalam proses administrasi pertambangan.(sukri/Red).