Badko HMI Maluku Utara Soroti Kapatuhan Lingkungan PT Dewa Coco Di Halmahera Barat
Topikberita.id., Halmahera Barat – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam atau BADKO HMI Maluku Utara menyoroti kepatuhan lingkungan dan tata kelola perizinan PT Dewa Coco di Kabupaten Halmahera Barat. Mereka meminta pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan air tanah, dokumen lingkungan, hingga pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3 perusahaan.
Sorotan itu disampaikan Fungsionaris BADKO HMI Maluku Utara Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah, Budi N. Abubakar. Menurut Budi, pihaknya menerima informasi mengenai dugaan persoalan dalam penggunaan air tanah serta pengelolaan limbah B3 di lingkungan kegiatan PT Dewa Coco.
Budi menegaskan BADKO HMI tidak bermaksud memberikan vonis atau kesimpulan hukum terhadap perusahaan. Menurut dia, informasi tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan dokumen oleh instansi yang berwenang.
“Yang kami soroti bukan untuk memberikan vonis atau menyimpulkan bahwa perusahaan telah melakukan pelanggaran. Kami meminta pemerintah melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh dokumen, perizinan, serta praktik pengelolaan lingkungan PT Dewa Coco,” ujar Budi. Rabu, (9/9/2026)
BADKO HMI meminta pemerintah memeriksa penggunaan air tanah oleh PT Dewa Coco. Pemeriksaan, kata Budi, perlu mencakup sumber air yang digunakan, volume pengambilan, dokumen perizinan atau persetujuan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan konservasi air tanah.
Budi merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
“Pemerintah perlu memastikan apakah penggunaan air tanah oleh perusahaan telah sesuai dengan ketentuan, termasuk sumber air yang digunakan, volume pengambilan, dokumen perizinan atau persetujuannya, serta kesesuaiannya dengan ketentuan konservasi air tanah,” katanya.
Menurut Budi, pemeriksaan diperlukan agar pemanfaatan sumber daya air untuk kegiatan usaha tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Selain penggunaan air tanah, BADKO HMI menyoroti tata kelola limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan perusahaan. Budi mengatakan terdapat informasi mengenai dugaan persoalan dalam pengelolaan dan penyimpanan limbah tersebut.
Namun, ia kembali menekankan bahwa informasi itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan pemerintah.
“Kalau memang terdapat limbah yang masuk kategori B3, maka harus dipastikan bagaimana identifikasi limbahnya, bagaimana tempat penyimpanannya, pencatatannya, pengangkutannya, hingga pengelolaan atau penyerahan kepada pihak yang memiliki kewenangan,” ujar Budi.
Ia mengatakan pemeriksaan tersebut perlu mengacu pada ketentuan pengelolaan limbah B3, termasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Yang kami minta adalah audit kepatuhan. Jangan sampai ada dokumen yang secara administratif lengkap tetapi implementasi di lapangan tidak sesuai. Sebaliknya, jangan pula ada tuduhan kepada perusahaan tanpa dasar pemeriksaan yang jelas,” katanya.
BADKO HMI juga meminta pemerintah memeriksa kesesuaian dokumen lingkungan PT Dewa Coco dengan jenis, skala, dan karakteristik kegiatan usaha perusahaan.
Menurut Budi, kewajiban memiliki dokumen lingkungan tidak hanya ditentukan berdasarkan besar atau kecilnya sebuah perusahaan. Jenis dan skala kegiatan menjadi salah satu dasar penentuan kewajiban AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL.
“Instansi berwenang perlu memeriksa apakah dokumen lingkungan perusahaan telah sesuai dengan jenis dan skala kegiatan, serta apakah pelaksanaan kegiatan di lapangan sesuai dengan komitmen pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang telah ditetapkan,” kata Budi.
Pemeriksaan, menurut dia, juga perlu mencakup sistem pengelolaan limbah, penyimpanan limbah B3, pengangkutan, pencatatan, pemantauan kualitas lingkungan, serta aspek keselamatan dan perlindungan masyarakat di sekitar kawasan kegiatan.
BADKO HMI Maluku Utara meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, serta kementerian dan lembaga terkait melakukan pemeriksaan terpadu terhadap PT Dewa Coco.
Pemeriksaan itu meliputi legalitas penggunaan air tanah, persetujuan dan dokumen lingkungan, kesesuaian kegiatan aktual dengan dokumen lingkungan, identifikasi limbah, sistem penyimpanan dan pengelolaan limbah B3, hingga pemantauan kualitas lingkungan.
Budi juga meminta pemerintah memeriksa aspek keselamatan dan kesehatan pekerja serta masyarakat sekitar. Kondisi faktual di lapangan, kata dia, harus dibandingkan dengan kewajiban administratif dan teknis yang dimiliki perusahaan.
BADKO HMI meminta pemerintah membuka hasil pemeriksaan kepada publik secara proporsional. Jika ditemukan ketidaksesuaian administratif maupun teknis, pemerintah diminta mengambil langkah sesuai tingkat dan sifat pelanggaran berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Kalau ditemukan persoalan administratif atau teknis, kami meminta pemerintah tidak menutupinya. Sampaikan kepada publik secara proporsional berdasarkan hasil pemeriksaan. Kalau memang sudah sesuai, sampaikan juga bahwa perusahaan telah memenuhi ketentuan,” ujar Budi.
Menurut dia, transparansi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya tuduhan yang tidak berdasar terhadap perusahaan.
BADKO HMI Maluku Utara menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur advokasi publik dan kelembagaan. Mereka juga membuka ruang bagi masyarakat, pekerja, pemerintah, maupun pihak perusahaan untuk memberikan informasi dan klarifikasi.
“Kalau memang tidak ada masalah, tentu pemeriksaan pemerintah justru akan memberikan kepastian dan melindungi perusahaan dari tuduhan yang tidak berdasar. Tetapi jika terdapat ketidaksesuaian, maka pemerintah harus memastikan adanya perbaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata Budi.
Ia mengatakan BADKO HMI akan menempuh jalur konstitusional, administratif, dan kelembagaan, termasuk menyampaikan hasil kajian kepada instansi terkait di tingkat daerah maupun nasional jika diperlukan.
“Investasi penting, pembangunan penting, tetapi keselamatan manusia, keberlanjutan lingkungan, dan kepastian hukum juga tidak boleh dikorbankan. Negara harus hadir memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan,” ujar Budi.*(Tim/red)


Tinggalkan Balasan