Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Halteng, Nama Kasat Reskrim Polres Halteng Ikut Terseret
TopikBerita.id., Halteng – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara. Sebuah kendaraan jenis pick-up diduga mengangkut solar subsidi keluar masuk kawasan perusahaan PT. IWIP.
Saat dikonfirmasi, sopir kendaraan tersebut mengaku telah berkomunikasi dengan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Halteng terkait aktivitas pengangkutan itu.
Selain itu, mobil lintas yang mengangkut barang bekas berupa besi tua dan ban bekas keluar dari kawasan perusahaan PT IWIP selalu mengatasnamakan Kasat Reskrim Polres Halteng.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Pimpinan Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana (FORMAPAS) Maluku Utara, Riswan Sanun, mendesak Kapolri dan Kapolda Maluku Utara agar segera mengevaluasi serta mencopot Kapolres Halteng dan Kasat Reskrim Polres Halteng dari jabatannya.
“Kami mendesak Kapolri dan Kapolda Maluku Utara untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolres Halteng dan Kasat Reskrim Polres Halteng. Jika terbukti ada keterlibatan atau pembiaran, keduanya harus dicopot dari jabatannya,” ujar Riswan, Selasa (28/07/2026).
Menurutnya, dugaan pengangkutan solar bersubsidi yang mengatasnamakan aparat kepolisian merupakan bentuk pelanggaran serius.
“Ini bukan hanya soal penyalahgunaan BBM, tetapi juga menyangkut integritas institusi kepolisian. Tugasnya aparat adalah menegakkan hukum, bukan justru menjadi payung bagi praktik yang merugikan negara,” ucapnya.
Riswan menegaskan bahwa praktik semacam ini bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Kode Etik Profesi Polri. Penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat dapat berujung pada sanksi disiplin hingga pidana.
“Kami berharap pimpinan Polri di tingkat pusat dan daerah tidak tinggal diam. Evaluasi harus dilakukan secara transparan dan tegas agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga,” pungkas Riswan.
Riswan juga menegaskan, apa bila hal ini tidak diindahkan, maka kami akan menggelar aksi besar-besaran di Mabes Polri, agar kejadian seperti ini secepatnya di tindak lanjuti, sehingga ada efek jerah.
Hingga berita ini di tayangkan, Kasat Reskrim Polres Halteng, IPTU Suherlin, S.I.P., M.H. memberikan keterangan, Itu tidak benar, itu hanya mengatas namakan, kalau ada tolong di informasikan nanti kami turun lidik. (Tim/Respon).


Tinggalkan Balasan