Lahan Di Akehuda Ternate Jadi Sengketa, TKBM Klaim Hak Pakai, Ahli Waris Ajukan Keberatan
Topikberita.id., Ternate – Polisi bersama petugas Kantor Pertanahan Kota Ternate melakukan pengukuran dan pemasangan patok pada lahan yang menjadi objek sengketa di Kelurahan Akehuda RT 02, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, Jumat pagi.(10/9/2026)
Pengukuran dilakukan petugas Kantor Pertanahan Kota Ternate dengan pengawalan personel Polda Maluku Utara dan Polres Ternate. Langkah tersebut dilakukan menyusul laporan tindak pidana yang masuk ke Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Kompol Ikhwan Syukri, mengatakan pengukuran dan pemasangan patok merupakan bagian dari proses penanganan laporan yang kini telah memasuki tahap penyidikan.
“Pematokan ini dasarnya yang pertama laporan polisi, di mana ini sudah di tahap penyidikan dan pelapor memiliki alasan atas hak berupa sertifikat,” ujar Ikhwan.
Menurut Ikhwan, pengukuran dilakukan untuk mengembalikan atau memastikan batas-batas bidang tanah yang diklaim pihak pelapor berdasarkan dokumen hak atas tanah yang dimiliki.
Lahan yang saat ini ditempati sejumlah warga tersebut dilaporkan oleh pihak Tenaga Kerja Bongkar Muat atau TKBM Kota Ternate. Petugas melakukan pengukuran terhadap empat bidang tanah yang diklaim berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 9 Tahun 2003.
Dari pihak pertanahan, pengukuran dilakukan untuk mencocokkan data dalam dokumen pertanahan dengan kondisi fisik di lapangan.
Fungsional Penata Pertanahan pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Ternate, Muhammad Haikal, mengatakan pihaknya mengambil titik koordinat berdasarkan patok lama dan penunjukan dari pemegang hak.
“Pengukuran ini dalam rangka pencocokan data yang ada pada kami dan penyesuaian di lapangan,” kata Haikal.
Menurut Haikal, hasil pengukuran selanjutnya akan diolah untuk memastikan bidang tanah maupun bangunan yang masuk dalam area sertifikat TKBM.
Sementara itu, kuasa hukum TKBM Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Saiful Bahri, mengatakan pengukuran dilakukan berdasarkan permohonan pihaknya. Ia menyebut permohonan pengukuran telah diajukan beberapa kali.
“Kenapa kami turun melakukan pengukuran kembali karena berdasarkan atas hak TKBM sebagai pemilik hak yang sepenuhnya berdasarkan empat sertifikat yang dimohonkan kepada pihak BPN,” kata Saiful.
Ia menyebut total luas lahan yang diklaim berdasarkan empat sertifikat tersebut sekitar 1.500 meter persegi. Pihak TKBM juga meminta agar laporan yang mereka ajukan sejak 2020 diproses lebih lanjut oleh penyidik.
“Kami juga meminta kepada penyidik Krimum Polda Maluku Utara agar proses hukum yang telah kami laporkan di tahun 2020 … ditingkatkan menjadi penyidikan,” ujarnya.
Namun, proses pengukuran sempat mendapat keberatan dari sejumlah warga yang menempati lahan. Warga meminta agar dokumen dan dasar kepemilikan dari masing-masing pihak terlebih dahulu diperiksa secara terbuka.
Situasi sempat memanas ketika petugas pertanahan melakukan pemasangan patok. Personel kepolisian yang berada di lokasi kemudian mengamankan proses tersebut untuk mencegah terjadinya kontak antara petugas dengan warga.
Meski demikian, warga tidak melakukan perlawanan secara fisik. Mereka hanya meminta agar proses pengukuran dilakukan setelah status dan dasar penguasaan lahan dari masing-masing pihak diperiksa secara menyeluruh.
Perwakilan warga RT 02/RW 01 Akehuda, Rifai Ahmad, mengatakan sengketa lahan tersebut bukan persoalan baru dan sebelumnya telah dibawa ke ranah pengadilan.
“Kalau kita bicara tentang lokasi atau tanah sengketa ini, pertama terjadi TKBM mengajukan permohonan ke pengadilan dan kita sebagai termohon. Di pengadilan itu mengeluarkan surat keputusan yang statusnya NO (Niet Ontvankelijke Verklaard),” kata Rifai.
Menurut Rifai, setelah perkara di pengadilan tersebut, warga kembali berhadapan dengan laporan polisi yang diajukan pihak TKBM.
“Jadi sudah dari pengadilan, terus setelah itu berjalan belum lama mereka lapor kita masyarakat di Krimum Polda Malut. Mereka lapor dengan dasar kita menyerobot lahan TKBM,” ujarnya.
Rifai juga mempertanyakan dasar hak yang digunakan pihak TKBM untuk mengklaim lahan yang selama ini ditempati warga.
Sementara itu, salah satu ahli waris, Nafsiah Tabanga Abdulgani, mengatakan lahan tersebut sebelumnya digunakan TKBM dengan status hak pakai sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 9 Tahun 2003, yang disebut merupakan turunan dari Sertifikat Hak Pakai Nomor 56 Tahun 1981.
Menurut Nafsiah, lahan tersebut pada awalnya diperuntukkan bagi pembangunan sekolah. Namun, rencana tersebut tidak terealisasi hingga kemudian lahan ditempati sejumlah masyarakat.
Warga juga menunjukkan salinan Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 22/Pdt.G/2023/PN Tte yang memuat putusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO, yakni gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Warga menyebut pengukuran terhadap lahan tersebut bahkan telah dilakukan sebanyak lima kali. Karena itu, mereka meminta agar proses pemeriksaan tidak hanya berpedoman pada satu dokumen, tetapi juga menguji seluruh bukti dan dasar penguasaan tanah dari masing-masing pihak.
Warga meminta Badan Pertanahan memastikan status hak, batas lahan, serta kesesuaian dokumen pertanahan dengan kondisi fisik di lapangan.
Mereka juga meminta seluruh pihak yang mengklaim lahan diberikan ruang yang sama untuk menunjukkan bukti kepemilikan maupun dasar penguasaan masing-masing.
Sengketa lahan Akehuda kini masih bergulir. Hasil pengukuran dan pengolahan data BPN diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai batas serta bidang tanah yang masuk dalam empat sertifikat hak pakai yang menjadi dasar klaim pihak TKBM.
Warga mendesak agar proses hukum dan pemeriksaan pertanahan dilakukan secara transparan dan adil dengan menguji seluruh dokumen serta bukti yang dimiliki masing-masing pihak.*(sukri/red)


Tinggalkan Balasan