WN Turki Diduga Langgar Izin Tinggal, Jual Vacuum Cleaner di Ternate
Topikberita.id., Ternate – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate mengamankan seorang warga negara Turki berinisial MCG (19), yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan aktivitas perdagangan di Kota Ternate, Maluku Utara.
MCG diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Selasa malam, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 19.30 WIT. Ia diamankan di salah satu masjid di Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas komersial yang dilakukannya.
Saat diamankan, MCG diduga tengah menawarkan sekaligus mendemonstrasikan vacuum cleaner asal Turki untuk membersihkan karpet masjid. Produk tersebut kemudian ditawarkan secara langsung kepada calon konsumen dengan harga sekitar Rp20 juta per unit, baik secara tunai maupun kredit.
Kepala Kantor Wilayah Keimigrasian Maluku Utara, Victor Manurung, kommengatakan MCG masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) atau Visa on Arrival (VoA).
Menurut Victor, izin tinggal tersebut tidak diperuntukkan bagi kegiatan perdagangan langsung di Indonesia.
“Yang bersangkutan menggunakan Visa on Arrival yang peruntukannya tidak boleh untuk memperdagangkan seperti ini,” kata Victor dalam konferensi pers di Ternate, Rabu,(02/ 08/ 2026)
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, MCG terakhir masuk ke Indonesia melalui Bandara Sam Ratulangi, Manado, pada 8 Agustus 2026. Sebelum tiba di Ternate, ia diketahui sempat berada di Gorontalo dan Bitung.
Selama berada di Ternate, MCG disebut tinggal di sebuah rumah kos di kawasan Kalumata. Dari hasil pemeriksaan sementara, sebanyak tiga unit vacuum cleaner disebut telah terjual.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan tersebut. Barang-barang itu antara lain paspor, salinan visa, kuitansi, telepon seluler, laptop, serta beberapa unit vacuum cleaner yang belum terjual.
Imigrasi menyebut vacuum cleaner tersebut merupakan produk asal Turki. Berdasarkan dokumen administrasi kepabeanan, distributor yang tercantum adalah PT Amra Maju Indonesia. Namun, petugas masih mendalami jalur masuk dan distribusi barang tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Dalam menjalankan aktivitasnya, MCG disebut didampingi seorang warga negara Indonesia bernama Hambali yang berperan sebagai penerjemah. Imigrasi berencana meminta keterangan Hambali sebagai saksi untuk mendalami aktivitas perdagangan yang dilakukan MCG.
Atas dugaan tersebut, MCG diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.
Saat ini, MCG ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Ternate dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas keimigrasian.*(Iksan/red)


Tinggalkan Balasan