Topikberita.id., Morotai – Jajaran Polres Pulau Morotai kembali meningkatkan patroli dan razia minuman keras (miras) sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kali ini, Kapolsubsektor Morotai Timur bersama personel menggelar patroli sekaligus razia miras di Desa Buho-Buho, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai, Sabtu (22/8/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 15.30 WIT tersebut menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan maupun penyimpanan minuman keras tradisional jenis captikus.

Dalam razia tersebut, polisi menemukan delapan kantong plastik berisi captikus serta 10 liter captikus yang disimpan dalam sebuah gelong berkapasitas 25 liter di salah satu rumah warga.

Barang bukti tersebut ditemukan di rumah Johan Labaka. Selanjutnya, barang bukti diamankan dan ditangani personel sesuai ketentuan serta prosedur yang berlaku.

Patroli dan razia dilakukan oleh Aipda Stevi Pagaya, Bripda Iskar, Bripda Asbula Jameud, dan Bripda Dewangga Yallo.

Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H. mengatakan, kepolisian akan terus melakukan pencegahan dan penertiban terhadap peredaran minuman keras di seluruh wilayah hukum Polres Pulau Morotai.

“Kami berkomitmen untuk terus menekan peredaran minuman keras di wilayah Pulau Morotai. Miras dapat menjadi salah satu faktor yang memicu terjadinya gangguan kamtibmas apabila tidak dikendalikan,” ujar Dedi.

Menurut dia, langkah kepolisian dilakukan melalui patroli, razia, edukasi hingga penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dedi juga mengajak masyarakat ikut berperan menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas penjualan, penyimpanan maupun peredaran miras kepada pihak kepolisian.

“Keamanan bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi tanggung jawab kita bersama,” katanya.

Kapolsek Morotai Selatan Kompol Safrudin Jafar, S.Sos. mengatakan, jajarannya mendukung upaya pemberantasan peredaran miras yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.

Menurut Safrudin, setiap kegiatan di lapangan akan dilakukan secara profesional, humanis dan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Kami juga mengedepankan langkah pembinaan dan edukasi kepada masyarakat, namun tetap akan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya pelanggaran,” ujarnya.

Ia menilai dukungan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya mencegah peredaran miras di wilayah Pulau Morotai.

Polres Pulau Morotai turut mengingatkan masyarakat mengenai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sejak 2 Januari 2026.

Kepolisian menyebut, KUHP Nasional memuat ketentuan terkait perbuatan yang berhubungan dengan minuman atau bahan yang memabukkan. Salah satunya Pasal 424 yang mengatur mengenai perbuatan menjual atau memberikan minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang telah mabuk. Ketentuan terkait pemberian kepada anak memiliki ancaman pidana yang lebih berat.

Polisi mengimbau masyarakat memahami ketentuan hukum tersebut dan menghindari aktivitas yang dapat menimbulkan persoalan hukum maupun gangguan kamtibmas.

Kasubsipenmas Humas Polres Pulau Morotai IPDA Muh. Yusuf Kasim, S.IP., M.Si. mengajak masyarakat aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan, penyimpanan atau peredaran miras.

“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan kepolisian 110 untuk menyampaikan informasi maupun laporan yang membutuhkan respons kepolisian,” ujarnya.

Menurutnya, informasi masyarakat membantu kepolisian melakukan deteksi dini dan menentukan langkah penanganan terhadap potensi gangguan kamtibmas.

“Jangan menunggu sampai terjadi gangguan kamtibmas. Informasi yang diberikan masyarakat dapat membantu polisi melakukan tindakan lebih cepat dan tepat,” tambahnya.

Polres Pulau Morotai menegaskan patroli dan razia miras akan terus dilakukan di lokasi-lokasi yang dianggap rawan. Upaya tersebut mengedepankan tindakan profesional, proporsional, humanis dan sesuai SOP.

Kegiatan patroli dan razia di wilayah Morotai Timur berakhir sekitar pukul 17.30 WIT. Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman, lancar dan terkendali.*(sukri/red)