OJK Catat Transaksi Jual Beli Online Jadi Modus Penipuan Terbanyak di Malut
Topikberita.id., Ternate – Transaksi jual beli online menjadi modus penipuan yang paling banyak dilaporkan masyarakat di Maluku Utara sepanjang semester I 2026.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku Utara, Adi Surahmat, mengatakan berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), terdapat 163 laporan penipuan dengan modus transaksi belanja atau jual beli online.
“Penipuan dengan modus mengaku sebagai pihak lain atau fake call tercatat sebanyak 80 laporan. Disusul penipuan dengan modus penawaran kerja sebanyak 69 laporan, penipuan investasi 57 laporan, serta penipuan melalui media sosial sebanyak 48 laporan,” ujarnya.
Data tersebut disampaikan Adi Surahmat dalam kegiatan Media Update Semester I 2026 di Ternate, Selasa (18/8/2026).
Selain laporan melalui IASC, OJK Maluku Utara bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga mencatat 118 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal sepanjang semester I 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 laporan berkaitan dengan investasi ilegal, sedangkan 94 laporan lainnya terkait pinjaman online ilegal.
Adi mengatakan, pelapor aktivitas keuangan ilegal didominasi perempuan dengan persentase 65 persen, sementara laki-laki mencapai 35 persen. Berdasarkan kelompok usia, laporan paling banyak berasal dari masyarakat berusia 18–25 tahun, 26–35 tahun, dan 36–50 tahun.
Sementara itu, OJK Maluku Utara mencatat sebanyak 1.565 layanan konsumen sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.360 layanan atau 86,90 persen merupakan permintaan pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Adi mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan sebelum melakukan transaksi maupun menggunakan layanan keuangan digital. Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap berbagai tawaran yang mencurigakan karena modus penipuan semakin beragam.
Ia juga mengimbau masyarakat segera melaporkan indikasi penipuan maupun aktivitas keuangan ilegal kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti dan mencegah bertambahnya korban.*(sukri/red)


Tinggalkan Balasan