807 Warga Binaan Maluku Utara Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Topikberita.id., Ternate – Sebanyak 807 warga binaan pemasyarakatan di Maluku Utara menerima remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026.
Di Maluku Utara terdapat 12 Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan, terdiri dari tujuh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), tiga Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan dua Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Jumlah warga binaan di Lapas, Rutan, dan LPKA se-Maluku Utara mencapai 1.225 orang, terdiri dari 200 tahanan dan 1.025 narapidana. Berdasarkan jenis kelamin dan usia, terdapat 1.150 laki-laki, 42 anak, dan 33 perempuan.
Dari total warga binaan tersebut, sebanyak 807 orang mendapatkan Remisi Umum dan pengurangan masa pidana berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 tertanggal 17 Agustus 2026.
Kepala Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Maluku Utara, Bagus Kurniawan, mengatakan pemberian remisi tersebut telah mendapat persetujuan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Dari 807 penerima remisi, terdiri dari 763 warga binaan dewasa, 31 anak binaan, dan 12 warga binaan perempuan. Satu warga binaan dari Rutan Kelas IIB Weda langsung bebas setelah memperoleh remisi.
“Semua hak remisi, baik untuk narapidana maupun anak binaan, kami berikan secara langsung dan gratis tanpa diskriminasi maupun pungutan biaya,” ujarnya.
Menurut Bagus, remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga bagian dari proses pembinaan agar warga binaan terus memperbaiki perilaku, mengikuti program pembinaan, dan memiliki keterampilan sebagai bekal kembali ke masyarakat.
Sementara Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, berharap pemberian remisi menjadi momentum bagi warga binaan untuk memperbaiki diri, kembali kepada keluarga dan masyarakat, serta tidak mengulangi kesalahan.
“Harapan kita semua, perubahan dari yang buruk ke yang baik itu adalah hakikat hidup kita. Kami berharap mereka yang menerima remisi dapat bersyukur, kembali kepada keluarga dan masyarakat, serta tidak mengulangi lagi kesalahan yang telah dilakukan,” tegasnya.
Berdasarkan jenis perkara, kasus perlindungan anak menjadi perkara terbanyak dengan 434 warga binaan, disusul kasus narkotika sebanyak 253 orang dan penganiayaan sebanyak 79 orang.*(Iksan/red)


Tinggalkan Balasan