IPMAL Desak Dinas Pendidikan Tikep Copot Guru yang Diduga Usir Siswa Kelas 1 SDN Lifofa
Topikberita.id., Tidore Kepulauan – Ikatan Pelajar Mahasiswa Lifofa (IPMAL) mendesak Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan mengevaluasi dan mencopot seorang guru berinisial A di SD Negeri Lifofa, Kecamatan Oba Selatan. Guru tersebut diduga mengeluarkan seorang siswa kelas 1 bernama Udo dari sekolah karena belum memiliki akta kelahiran.
Ketua Umum IPMAL Rifan Fadli mengatakan tindakan tersebut tidak semestinya dilakukan hanya karena persoalan administrasi. Menurut dia, hak anak untuk memperoleh pendidikan tidak boleh terhambat oleh ketiadaan dokumen kependudukan.
“Problem administrasi seharusnya dapat diselesaikan tanpa mengeluarkan anak dari sekolah,” kata Rifan, Minggu, 9 Agustus 2026.
Rifan menilai keputusan tersebut berpotensi mempengaruhi kondisi psikologis Udo yang masih berada di kelas 1 sekolah dasar. Menurut dia, sekolah semestinya menjadi ruang yang aman bagi anak untuk belajar dan berkembang.
“Anak kelas satu SD tidak pantas menerima tekanan semacam itu,” ujarnya.
Rifan mengatakan tindakan tersebut juga perlu dilihat dari perspektif hak anak dan prinsip nondiskriminasi dalam pendidikan. Ia merujuk Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak warga negara memperoleh pendidikan.
Selain itu, Rifan menyebut Pasal 9 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur hak anak memperoleh pendidikan dan pengajaran. Ia juga merujuk Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengenai kesamaan hak memperoleh pendidikan bermutu tanpa diskriminasi.
Menurut Rifan, persoalan tersebut seharusnya menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, terutama Dinas Pendidikan. Ia meminta dinas segera memeriksa duduk perkara dan memastikan Udo dapat kembali memperoleh haknya untuk bersekolah.
“Dinas Pendidikan harus segera turun tangan, mengevaluasi kebijakan tersebut, dan mengambil sikap tegas agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.
Rifan juga menilai guru memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses pendidikan berlangsung secara objektif dan tidak diskriminatif. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut.
“Anak-anak adalah generasi penerus. Kita harus melindungi hak mereka untuk belajar, bukan justru memberikan tekanan di usia dini,” ujarnya.*(sukri/red)


Tinggalkan Balasan