BEM UNUTARA: Kepala PTSP Perlu Berikan Penjelasan Institusional Terkait Dugaan Pemalsuan IUP PT Position
TopikBerita.id., Ternate – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) menilai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) perlu memberikan penjelasan resmi secara kelembagaan terkait dugaan pemalsuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Position, bukan mengarahkan pertanyaan kepada pihak lain.
Ketua BEM UNUTARA, Risman Taha, mengatakan pernyataan Kepala PTSP yang meminta agar persoalan dugaan pemalsuan IUP PT Position ditanyakan kepada pihak lain, termasuk “Jarod”, justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Menurutnya, dalam persoalan yang berkaitan dengan administrasi perizinan pertambangan, publik berhak memperoleh penjelasan resmi dari institusi yang memiliki kewenangan.
“Apabila terdapat dugaan pemalsuan dokumen IUP yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum, maka seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses administrasi dan pengelolaan data perizinan harus bersikap kooperatif serta memberikan keterangan sesuai dengan kewenangannya,” ujar Risman pada media ini Jumat, (17/07/2026)
Ia menjelaskan, dugaan pemalsuan dokumen IUP PT Position telah menjadi objek pelaporan dan pemberitaan dalam beberapa tahun terakhir sehingga memerlukan penanganan yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Menurut Risman, sebagai instansi yang membidangi pelayanan perizinan, Dinas PTSP memiliki tanggung jawab administratif untuk menjelaskan prosedur, mekanisme verifikasi, serta pengelolaan data perizinan apabila diminta oleh aparat penegak hukum.
“Sebagai instansi yang membidangi pelayanan perizinan, Dinas PTSP dinilai memiliki tanggung jawab administratif untuk menjelaskan prosedur, mekanisme verifikasi, serta pengelolaan data perizinan apabila diminta oleh aparat penegak hukum,” katanya.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi dari instansi terkait dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pertambangan di Provinsi Maluku Utara.
Dalam pernyataan sikapnya, BEM UNUTARA juga menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, mendesak Polda Maluku Utara, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dan Bareskrim Polri mengusut dugaan pemalsuan IUP PT Position secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti.
Kedua, meminta Kepala PTSP beserta seluruh pihak yang mengetahui proses administrasi perizinan agar memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik sesuai dengan kewenangannya.
Ketiga, mendorong Pemerintah Provinsi Maluku Utara melakukan evaluasi terhadap tata kelola administrasi perizinan pertambangan agar tidak terus menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Risman menegaskan bahwa sikap yang disampaikan BEM UNUTARA bertujuan memperoleh kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat Maluku Utara, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menekankan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil.
“Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutupnya.*(sukri/red)


Tinggalkan Balasan