BEM UNUTARA Desak Polda dan Kejati Periksa Kadis ESDM serta Kepala PTSP Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen IUP
TopikBerita.id.,Ternate – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) mendesak Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mengusut tuntas dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Timur yang berkaitan dengan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Ketua BEM UNUTARA, Risman Taha, menilai dugaan pemalsuan dokumen tersebut merupakan persoalan serius yang berpotensi mencederai tata kelola pertambangan di Maluku Utara.
Menurutnya, jika dugaan itu berdampak pada tumpang tindih wilayah izin maupun proses administrasi pertambangan, maka seluruh rangkaian penerbitan, pengelolaan, hingga verifikasi dokumen perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Ia, meminta penyidik memanggil dan meminta keterangan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara apabila berdasarkan kewenangan dan alat bukti keduanya memiliki informasi yang relevan dengan proses administrasi maupun pengelolaan data perizinan yang menjadi objek perkara.
“Kami mendesak Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen IUP sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika terdapat pihak-pihak yang memiliki informasi penting dalam proses administrasi perizinan, maka sudah sepatutnya dimintai keterangan untuk memperjelas fakta-fakta yang ada,” ujarnya pada Rabu.(15/07/2026)
Lebih lanjut, kata dia, pemanggilan pejabat terkait bukan merupakan bentuk vonis atau kesimpulan adanya pelanggaran, melainkan bagian dari proses penyelidikan guna memastikan seluruh prosedur administrasi, verifikasi dokumen, dan pengelolaan data perizinan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemeriksaan terhadap pejabat terkait merupakan bagian dari upaya memperoleh kejelasan fakta dan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, bukan merupakan kesimpulan adanya kesalahan,” lanjutnya.
Selain itu, Risman, meminta agar proses hukum dilakukan secara terbuka, profesional, dan bebas dari intervensi. Menurut mereka, Maluku Utara sebagai salah satu daerah penghasil nikel terbesar di Indonesia membutuhkan kepastian hukum dan tata kelola pertambangan yang transparan demi melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga iklim investasi yang sehat.
“Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Setiap dugaan penyimpangan dalam tata kelola pertambangan harus diperiksa secara objektif demi menjaga kepercayaan masyarakat dan melindungi kekayaan alam Maluku Utara,” tegasnya.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada publik sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan profesional dan akuntabel.*(Sukri/red)


Tinggalkan Balasan