TopikBerita.id., Ternate – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk menyampaikan secara terbuka perkembangan penanganan dugaan permasalahan 22 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sebelumnya disebut menjadi objek penyelidikan.

Presiden BEM UNUTARA, Risman Taha, menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor pertambangan harus dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara membuka kepada publik sejauh mana perkembangan penanganan 22 IUP yang sebelumnya telah disebut sebagai objek penyelidikan. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, transparan, dan tidak boleh tebang pilih,” kata Risman, pada media ini Sabtu, (11/07/2026)

Menurutnya, informasi yang beredar di ruang publik menyebutkan PT Bela Kencana dan PT Karya Wijaya termasuk dalam daftar 22 IUP yang pernah menjadi objek penyelidikan Kejati Maluku Utara. Selain itu, sejumlah pemberitaan juga mengaitkan kedua perusahaan tersebut dengan afiliasi terhadap Gubernur Maluku Utara melalui kepemilikan keluarga maupun kelompok usaha.

Namun demikian, Risman menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana.

“Informasi yang berkembang di ruang publik tentu belum merupakan bukti adanya tindak pidana. Karena itu, seluruh informasi tersebut harus diuji melalui proses hukum yang independen, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

BEM UNUTARA meminta Kejati Maluku Utara menjelaskan status penanganan seluruh perusahaan yang tercantum dalam dokumen resmi penyelidikan tanpa membedakan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan tertentu.

Selain itu, Risman juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi atau mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran hukum lainnya dalam proses penerbitan dan pengelolaan IUP.

“Apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, kami meminta KPK menjalankan kewenangannya, baik melalui supervisi maupun langkah hukum lainnya. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa pengecualian,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila diperlukan, permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang berkaitan, termasuk Gubernur Maluku Utara, merupakan bagian dari penerapan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.

“Jika memang diperlukan dalam proses penyelidikan, maka pemeriksaan terhadap siapa pun, termasuk kepala daerah, merupakan bagian dari prinsip equality before the law. Proses yang objektif akan memberikan kepastian hukum, menjaga kepercayaan publik, dan mendorong tata kelola pertambangan yang lebih transparan, akuntabel, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tutup Risman.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun pihak Gubernur Maluku Utara terkait pernyataan dan tuntutan yang disampaikan BEM UNUTARA. Redaksi akan memperbarui berita ini apabila tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait telah diperoleh.*(Sukri/red)