TopikBerita.id., Ternate – Polda Maluku Utara menggelar Sertifikasi Kompetensi Penyidik dan Penyidik Pembantu Polri Tahun 2026 yang diikuti 160 peserta dari 10 Polres jajaran. Kegiatan yang bekerja sama dengan Bareskrim Polri tersebut berlangsung di Gamalama Ballroom, Bela Hotel, Kota Ternate, Rabu (8/7/2026).

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., mengatakan sertifikasi ini bertujuan meningkatkan kompetensi penyidik sekaligus memperkuat profesionalisme dalam proses penegakan hukum.

“Dari penyidik semua Polres jajaran, karena ini melalui seleksi dan semuanya 160 peserta yang memenuhi syarat. Hari ini mereka mengikuti sertifikasi yang diberikan oleh Bareskrim,” ujar Kapolda.

Menurutnya, sertifikasi menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap penyidik memahami tugas, fungsi, dan kewenangannya dalam menangani perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan pemahaman tersebut, kesalahan prosedur dalam proses penyidikan diharapkan dapat diminimalkan sehingga tidak membuka peluang bagi pelaku kejahatan memanfaatkan celah hukum melalui gugatan praperadilan.

“Kegiatan sertifikasi penyidik ini diselenggarakan agar para penyidik benar-benar memahami tugas, fungsi, dan perannya di lapangan,” katanya.

Kapolda menambahkan, peningkatan kapasitas penyidik juga menjadi bagian penting dalam memperkuat penanganan berbagai tindak pidana, termasuk kasus korupsi.

Menurutnya, penyidik harus memiliki pemahaman yang baik mengenai tahapan penyelidikan dan penyidikan agar setiap perkara dapat ditangani secara profesional.

“Kita akan tetap menggalang penanganan kasus-kasus korupsi. Makanya penyidik harus betul-betul memahami perannya sehingga celah-celah dalam proses penyelidikan dapat kita hindari,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan salah satu prioritas Polda Maluku Utara dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Melalui sertifikasi ini, Polda Maluku Utara berharap seluruh penyidik mampu menjalankan tugas secara lebih optimal, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.*(Ican/red)