Kasus Jual Beli Ijazah Menyeret Oknum DPRD BM Kader Partai Golkar, GIPERS Soroti Sikap Ketua Golkar
TopikBerita.id., Ternate – Dugaan praktik manipulasi data akademik dan jual beli ijazah di Institut Agama Islam (IAI) As-Siddiq Kie Raha Ternate kembali menjadi sorotan publik. Seorang anggota DPRD sekaligus kader partai Golkar Kota Ternate berinisial BM disebut-sebut oleh sejumlah pihak sebagai sosok yang diduga berperan dalam kasus tersebut.
Kasus ini mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk diantaranya datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Gabungan Insan Pers (GIPERS) Maluku Utara.
Ketua GIPERS, Iskar, menilai sikap Ketua DPD II Partai Golkar Kota Ternate, Fuad Alhadi, yang belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Menurut Iskar, sebagai pimpinan partai, Fuad Alhadi seharusnya memberikan penjelasan kepada publik terkait dugaan yang menyeret salah satu kader partainya.
“Kasus ini sudah menjadi perbincangan luas di masyarakat. Karena itu, publik tentu menunggu sikap resmi partai. Jangan sampai muncul kesan adanya pembiaran terhadap persoalan yang sedang disorot,” ujar Iskar, Selasa (9/6/2026).
Ia menegaskan, apabila dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD tersebut terbukti, maka partai politik harus mengambil langkah sesuai aturan organisasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
GIPERS juga menyoroti sejumlah ketentuan internal Partai Golkar yang mengatur kewajiban kader untuk menjaga nama baik partai serta mematuhi peraturan perundang-undangan. Selain itu, kode etik partai disebut mengharuskan pimpinan melakukan pemeriksaan terhadap laporan pelanggaran yang melibatkan kader.
Sementara dugaan manipulasi data akademik dan penerbitan ijazah yang tidak sesuai prosedur juga berpotensi melanggar berbagai regulasi di bidang pendidikan maupun pidana.
Beberapa aturan yang kerap menjadi rujukan dalam kasus serupa antara lain Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Pendidikan Tinggi, serta sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Iskar menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara objektif dan transparan apabila ditemukan bukti-bukti yang mengarah pada tindak pidana.
“Anggota dewan merupakan representasi masyarakat sehingga harus menjadi teladan. Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat sipil, termasuk LSM LIRA, juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan praktik manipulasi data akademik dan jual beli ijazah tersebut. Mereka mendesak agar seluruh pihak yang diduga terlibat, baik dari lingkungan kampus maupun pihak lain yang terkait, diperiksa guna mengungkap fakta secara menyeluruh.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari BM maupun Ketua DPD II Partai Golkar Kota Ternate, Fuad Alhadi, terkait tuduhan yang disampaikan sejumlah pihak tersebut. Sementara itu, aparat penegak hukum juga belum mengumumkan hasil penyelidikan resmi mengenai dugaan kasus dimaksud.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas lembaga pendidikan serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi di Maluku Utara.*(sukri/red)


Tinggalkan Balasan