TopikBerita.id., Morotai – Polsek Morotai Utara menggelar razia minuman keras, petugas memusnahkan 4 botol cap tikus dan 1 galon saguer di Kecamatan Morotai Utara, Sabtu (6/6/2026)

Razia dipimpin langsung Kapolsek Morotai Utara IPDA Iksan M. Lampah bersama personel Polsek. Kegiatan dimulai pukul 15.00 WIT setelah apel kesiapan di Mako Polsek, Desa Kenari.

Sekitar pukul 15.25 WIT, personel bergerak ke Desa Sakita. Di lokasi, polisi memeriksa titik yang diduga jadi tempat penyimpanan miras tradisional.

Pukul 15.40 WIT, petugas menemukan 4 botol cap tikus milik Anice Jawadomo, 45, petani warga Desa Sakita. Miras langsung dimusnahkan di tempat agar tidak beredar lagi.

Razia dilanjutkan. Pukul 16.10 WIT, polisi kembali menyita 1 galon saguer ukuran 5 liter milik Buamank Tabiun, 40, petani asal Desa Sakita. Barang bukti yang sama juga dimusnahkan di lokasi.

Kapolsek menegaskan razia miras akan terus dilakukan berkelanjutan sebagai langkah preventif Polri. Ia mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menyimpan, maupun mengedarkan miras ilegal karena merugikan diri sendiri dan lingkungan.

“Peredaran miras jadi salah satu faktor pemicu gangguan kamtibmas. Karena itu kami akan terus patroli dan razia rutin demi menjaga Morotai Utara tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Seluruh kegiatan selesai pukul 16.20 WIT dan personel kembali ke Mako Polsek Morotai Utara. Selama razia berlangsung, situasi kamtibmas di Desa Sakita terpantau aman, tertib, dan terkendali.

Polsek Morotai Utara memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan berkesinambungan sebagai bentuk kehadiran Polri memberi rasa aman dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukumnya.*(sukri/red)