TopikBerita.id., Morotai – Polsek Morotai Selatan kembali gencar memberantas peredaran minuman keras ilegal. Dalam patroli dan razia yang digelar, petugas berhasil menyita dan memusnahkan 40 liter minuman keras jenis cap tikus di Desa Hino, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai.Sabtu 6 Juni 2026

Razia dimulai sekitar pukul 14.20 WIT dengan menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras tradisional tersebut. Kehadiran aparat di tengah masyarakat menjadi bentuk komitmen Polri menjaga keamanan dan ketertiban.

Dipimpin AIPDA Rusli Musa, bersama BRIPKA Fajar S. Sahrudin, BRIPDA Hazbullah Zambrud, dan BRIPDA Dewangga Yallo, petugas menemukan dua galon cap tikus dengan total volume sekitar 40 liter. Miras itu diketahui milik warga berinisial Bapak Seatiel.

Setelah diperiksa, barang bukti langsung disita dan dimusnahkan di lokasi sebagai tindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal.

Razia miras akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan. Ini tindak lanjut atensi pimpinan Polri karena miras sering menjadi pemicu tindak pidana dan gangguan kamtibmas.

Selain razia, personel juga melaksanakan patroli dialogis di sekitar Desa Hino. Warga diimbau agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan miras ilegal. Masyarakat diajak bersama-sama menjaga stabilitas keamanan lingkungan dan segera melapor jika menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Seluruh rangkaian kegiatan selesai sekitar pukul 15.15 WIT dan personel kembali ke Mapolsek Morotai Selatan. Selama kegiatan berlangsung, situasi kamtibmas di Desa Hino terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Polres Pulau Morotai menegaskan akan terus hadir melalui patroli rutin dan penegakan hukum demi menciptakan lingkungan yang aman serta terbebas dari pengaruh negatif minuman keras.*(sukri/red)