WFH Jumat ASN Haltim Dibatasi, Layanan Publik Tetap Normal
Haltim — Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur telah menjalankan kebijakan Work From Home bagi ASN setiap Jumat pekan berjalan. Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk unit kerja non pelayanan guna menjaga aktivitas layanan publik tetap berjalan normal.
Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, menyatakan penerapan kebijakan mengikuti arahan pemerintah pusat yang telah ditetapkan sebelumnya. Ia menegaskan pelaksanaan dilakukan secara selektif berdasarkan fungsi kerja masing-masing organisasi perangkat daerah yang ada.
“Karena ini adalah kebijakan pusat untuk WFH hari Jumat, tetap kita dukung dan kita laksanakan,” ujar Ubaid. Ia menambahkan kebijakan tersebut tidak akan mengubah sistem pelayanan langsung kepada masyarakat yang tetap beroperasi seperti biasa.
Sejumlah kritik terkait potensi penurunan pelayanan dinilai dapat diantisipasi melalui pembagian tugas yang jelas antar unit kerja. Ubaid menyebut instansi pelayanan tidak termasuk dalam skema bekerja dari rumah sehingga aktivitas publik tidak terdampak langsung.
“Kita akan laksanakan bagi yang bukan termasuk OPD pelayanan,” kata Ubaid menegaskan batasan penerapan kebijakan tersebut. Ia menyebut pengawasan internal akan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan WFH tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber: RRI Ternate


Tinggalkan Balasan