Ternate – Kasus dugaan rasisme di sepak bola tanah air semakin hari semakin tumbuh subur. Kasus ini seakan tak bisa dihentikan PSSI sebagai organisasi sepak bola nasional yang bertanggung jawab mengatur, mengembangkan, dan mengawasi kompetisi serta tim nasional sepak bola di Indonesia.

Rasisme adalah prasangka, diskriminasi, atau antagonisme yang diarahkan terhadap seseorang atau kelompok berdasarkan ras, etnis, atau warna kulit mereka dan sebagian besar pemain profesional yang berlabel Tim Nasional (Timnas) menjadi korban.

Dugaan rasisme baru-baru ini dialamatkan kepada Riki Kambuaya pemain Dewa United saat menahan imbang Persib Bandung pada pekan ke-28 Super League 2025/2026 yang berlangsung di stadion Kapten I Wayan Dipta Gianyar Bali.

Sebelum Riki yang menjadi korban, Yakob dan Yance Sayuri juga pernah mendapat serangan rasisme saat Malut United berhasil mengalahkan Persib Bandung pada lanjutan Liga 1 2024-2025 yang berlangsung di Stadion Kie Raha pada, Jumat, 2 Mei 2025 lalu.

Sebagian besar rasisme dengan korban para pemain profesional di tanah air tersebut, disampaikan melalui media sosial (medsos) yang menggunakannya akun palsu untuk mempersulit aparat penegak hukum dalam melakukan pengungkapan.

Dugaan rasisme duo Sayuri tersebut sampai dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Polisi Nomor: STTLP39/V/2025/SPKT/Polda Maluku Utara dan Laporan Polisi nomor: LP/B/39/V/2025/SPKT/Polda Maluku Utara tertanggal 6 Mei 2025.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo melalui Kasubdit IV, AKP. Wahyudi S. Diba saat dikonfirmasi perkembangan laporan duo Sayuri mengakui, kasus tersebut sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Menurutnya, peningkatan status dugaan rasisme duo Sayuri tersebut, ditingkatkan melalui gelar perkara yang digelar penyidik bersama dengan tim pengawas. “Perkara sudah naik tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara, dan belum ada penetapan tersangka karena masih status saksi terlapor,” ujar AKP. Diba.

Dirinya mengakui, pengungkapan kasus tersebut mengalami kendala karena sejumlah akun yang dilaporkan merupakan akun palsu. “Saksi terlapor sampai saat ini 1 orang atau tunggal dan tidak ada penambahan,” ujarnya.

Selanjutnya dirinya menegaskan, penyidik berencana melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap korban/pelapor dan para saksi hingga Koordinasi Ahli ITE dan Ahli Pidana.


Sumber: RRI Ternate