Sambut HUT Taliabu, Polres Musnahkan Ribuan Botol Miras
Taliabu – Sebanyak 6.008 botol dan kantong minuman keras berbagai jenis yang merupakan hasil operasi kepolisian di wilayah Taliabu tahun 2026 akhirnya dimusnahkan. Ribuan botol dan kantong miras tersebut dimusnahkan bertepatan dengan Perayaan Hari Ulang Tahun Kabupaten Pulau Taliabu ke-13 tahun.
Kapolres Kabupaten Pulau Taliabu, AKBP. Adnan Wahyu Kashogi saat dikonfirmasi, Rabu, 22 April 2026 menjelaskan, pemusnahan barang bukti miras ini dilaksanakan sesuai dengan UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan surat telegram Kapolda nomor : St/63/Iv/Ops.1.3./2025 Tanggal 11 April 2025 tentang antisipasi terjadinya peredaran minuman keras dan narkoba di wilayah hukum Polres Jajaran Polda Maluku Utara serta surat perintah Kapolres nomor :Sprin/122/Iv/2026 tanggal 20 April 2026.
“Barang bukti minuman keras yang saat ini dilaksanakan pemusnahan merupakan hasil dari pelaksanaan operasi Kepolisian di wilayah hukum Polres Taliabu sepanjang bulan Januari hingga April tahun 2026,” ujar Kapolres.
Kapolres menegaskan, operasi ini sebagai bentuk implementasi pelaksanaan tugas kepolisian yakni menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum dan melindungi, mengayomi masyarakat.
“Hal ini sejalan dengan perintah Kapolda agar melakukan penertiban peredaran minuman keras dan narkoba bila perlu dilakukan tindakan penegakan hukum secara tegas kepada setiap pelaku. Itu juga sebagai wujud nyata implementasi dari spirit Bupati Pulau Taliabu yakni mewujudkan program menuju Taliabu terang merata, Taliabu maju setara, Hemung Sia Sia Dufu,” katanya.
Sumber: RRI Ternate


Tinggalkan Balasan