Tiga Tuntutan UNUTARA, Polda Malut Diminta Periksa PT AMIN
Topikberita.id., Ternate – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara segera memeriksa PT AMIN terkait dugaan pemblokiran tongkang di wilayah operasional pertambangan PT ANI, Kabupaten Halmahera Timur.
Presiden BEM UNUTARA, Risman Taha, menilai persoalan tersebut tidak bisa dipandang sekadar sebagai konflik kepentingan antara dua perusahaan. Dugaan pemblokiran itu perlu diusut untuk memastikan dasar hukum, kewenangan, serta legalitas tindakan yang dilakukan.
Menurut Risman, tindakan tersebut berpotensi mengganggu aktivitas pengangkutan bijih nikel atau ore, menimbulkan kerugian ekonomi, hingga memunculkan persoalan hukum apabila dilakukan tanpa dasar kewenangan yang jelas.
“Kami mempertanyakan atas dasar hukum dan kewenangan apa PT AMIN melakukan pemblokiran terhadap tongkang di wilayah operasi PT ANI,” demikian sikap yang disampaikan BEM UNUTARA. Pada Jumat, (30/10/2026).
Ia juga mempertanyakan apakah tindakan tersebut berkaitan dengan perjanjian kerja sama, perselisihan kontrak, atau persoalan legalitas pengangkutan dan kepemilikan ore nikel yang belum terselesaikan.
Bagi BEM UNUTARA, persoalan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan yang menyeluruh, bukan berdasarkan klaim sepihak dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Tiga Tuntutan BEM UNUTARA.
1. Memanggil dan memeriksa pihak PT AMIN. Polisi diminta mengusut kronologi, dasar hukum, serta pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pemblokiran tongkang tersebut. Aparat juga didesak memeriksa dokumen kontrak kerja sama antara PT AMIN dan PT ANI, termasuk kewenangan masing-masing perusahaan dalam kegiatan operasional dan pengangkutan ore nikel.
2. Memeriksa dokumen dan menelusuri dugaan pelanggaran hukum. Polda Maluku Utara diminta memeriksa dokumen kepemilikan ore, dokumen pengangkutan, serta legalitas tongkang yang terlibat. Jika ditemukan unsur pidana atau tindakan yang merugikan pihak lain, polisi diminta menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
3. Membuka perkembangan penanganan perkara kepada publik. BEM UNUTARA menuntut transparansi dalam proses penanganan kasus agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan aparat penegak hukum.
Risman menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan.
Menurut dia, aktivitas pertambangan dan pengangkutan ore nikel harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan tetap menghormati kewenangan dan hak masing-masing pihak.
BEM UNUTARA berharap Polda Maluku Utara segera menindaklanjuti dugaan tersebut secara profesional dan objektif. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah tindakan yang dipersoalkan memiliki dasar hukum atau justru mengandung pelanggaran yang harus diproses lebih lanjut.*(Tim/red)


Tinggalkan Balasan