BEM UNUTARA Desak Dinas Kehutanan dan Polda Malut Usut Dugaan Pembukaan Hutan Lindung PT Position
Topikberita.id., Ternate – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (BEM UNUTARA) mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara dan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara segera menindaklanjuti informasi mengenai dugaan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung yang dikaitkan dengan aktivitas PT. Position di Kabupaten Halmahera Timur.
Presiden BEM UNUTARA, Risman Taha, menegaskan bahwa persoalan tersebut membutuhkan perhatian serius dari instansi terkait, terutama untuk memastikan kesesuaian aktivitas perusahaan dengan ketentuan penggunaan kawasan hutan yang berlaku.
Menurutnya, status perizinan perusahaan, batas wilayah, luas lahan, hingga kesesuaian kegiatan di lapangan harus diperiksa secara transparan melalui dokumen resmi dan verifikasi langsung.
Persoalan yang menjadi perhatian tersebut berkaitan dengan status Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), yang dalam rezim perizinan saat ini dikenal sebagai Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Risman menilai, kejelasan mengenai status persetujuan, dasar penerbitan izin, koordinat lokasi, serta masa berlaku dokumen diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas yang dikaitkan dengan PT Position sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pernyataan sikapnya, BEM UNUTARA menyampaikan empat tuntutan kepada instansi terkait:
1. Mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara segera melakukan pemeriksaan lapangan dan memberikan penjelasan resmi mengenai status perizinan penggunaan kawasan hutan PT Position.
2. BEM UNUTARA mendesak Polda Maluku Utara menindaklanjuti informasi dugaan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung melalui penyelidikan sesuai kewenangan dan prosedur hukum.
3. BEM UNUTARA meminta verifikasi bersama lintas instansi dengan mencocokkan peta kawasan hutan, dokumen persetujuan penggunaan kawasan hutan, serta kondisi aktual di lapangan.
4. BEM UNUTARA mendesak Dinas Kehutanan dan Polda Maluku Utara menyampaikan perkembangan awal penanganan persoalan tersebut paling lambat tujuh kali 24 jam sejak pernyataan sikap disampaikan.
Risman Taha menegaskan, perlindungan kawasan hutan harus menjadi perhatian utama dalam setiap aktivitas pemanfaatan sumber daya alam, termasuk kegiatan usaha yang berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan.
“Perlindungan hutan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan ekonomi,” tegas Risman. Pada Rabu, (28/10/2026)
Ia, menekankan bahwa dugaan yang disampaikan perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan objektif dan berbasis bukti. Karena itu, kepastian mengenai status perizinan dan aktivitas PT Position harus didasarkan pada dokumen resmi serta hasil pemeriksaan instansi berwenang.
Hingga terdapat hasil verifikasi resmi, dugaan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung tersebut masih memerlukan pembuktian. Pemeriksaan yang transparan diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada publik sekaligus memastikan penegakan aturan perlindungan kawasan hutan di Kabupaten Halmahera Timur.*(Tim/red)


Tinggalkan Balasan