Topikberita.id., Ternate – Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut) mengecam dugaan penembakan terhadap Stenly R. Mamala yang diduga melibatkan oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng). Formapas mendesak Kapolri mengevaluasi Kapolda Maluku Utara terkait pengawasan dan pembinaan personel kepolisian.

Ketua Umum PP Formapas Malut, Riswan Sanun, mengatakan dugaan insiden tersebut harus diusut secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel. Menurut informasi yang diterimanya, korban mengalami luka tembak pada tangan kanan setelah peluru diduga menembus badan mobil yang ditumpanginya saat bepergian bersama istri dan anaknya yang masih berusia delapan bulan.

 

“Kami mengecam keras segala bentuk dugaan tindakan represif aparat yang mengabaikan keselamatan warga sipil. Senjata api bukan alat untuk mempertontonkan kekuasaan, apalagi menakut-nakuti masyarakat. Jika benar ada anggota kepolisian yang menggunakan senjata api secara berlebihan di luar ketentuan hukum, tindakan tersebut harus dipertanggungjawabkan secara pidana maupun etik,” tegas Riswan kepada media ini, Rabu (28/10/2026).

Ia menegaskan, dugaan pencurian barang milik PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), jika memang terjadi, harus diproses berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah. Namun, dugaan tindak pidana tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan kekerasan secara sewenang-wenang terhadap warga.

Riswan juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak menunjukkan perlakuan berbeda antara kepentingan korporasi dan perlindungan terhadap masyarakat.

“Jangan sampai kepolisian terlihat begitu sigap dan keras ketika ada dugaan tindak pidana yang merugikan korporasi, tetapi tidak menunjukkan ketegasan yang sama ketika masyarakat diduga menjadi korban tindakan sewenang-wenang aparat. Hukum tidak boleh memiliki dua wajah,” ujarnya.

Selain mendesak pengusutan dugaan penembakan, Riswan menyoroti efektivitas pengawasan dan pembinaan internal di lingkungan Polda Maluku Utara. Menurutnya, Kapolda memiliki tanggung jawab institusional untuk memastikan seluruh personel menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum, prosedur operasional, serta prinsip profesionalitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Ia menilai, apabila dugaan tindakan represif tersebut terbukti, kondisi itu perlu menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas pengawasan pimpinan kepolisian di daerah.

“Kami menilai Kapolda Maluku Utara gagal menunjukkan efektivitas pengawasan apabila dugaan tindakan represif seperti ini terbukti terjadi. Jabatan Kapolda bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah untuk memastikan tidak ada anggota yang bertindak sewenang-wenang atas nama hukum,” katanya.

Riswan juga meminta aparat mengusut dugaan perampasan telepon seluler milik korban yang disebut melibatkan anggota intel Brimob berinisial O. Ia menegaskan, dugaan tersebut perlu diperiksa secara terpisah dan menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Menurutnya, penyelidikan dugaan penggunaan senjata api harus dilakukan secara objektif dengan menguji tindakan personel berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk prinsip kebutuhan dan proporsionalitas dalam penggunaan senjata api.

“Jika benar tembakan dilepaskan ke arah kendaraan yang ditumpangi warga sipil hingga menyebabkan korban terluka, tindakan itu harus diuji secara serius. Kewenangan menggunakan senjata api dibatasi oleh hukum dan prosedur yang ketat,” ujarnya.

Atas persoalan tersebut, PP Formapas Malut mendesak Kapolri turun tangan untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional dan tidak berhenti pada pemeriksaan etik apabila ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana.

Riswan meminta Kapolri mengevaluasi Kapolda Maluku Utara, khususnya terkait efektivitas pengawasan, pembinaan, dan tanggung jawab kepemimpinan dalam mencegah pelanggaran oleh anggota kepolisian.

“Apabila ditemukan kelalaian serius atau kegagalan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan, Kapolri harus mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan pencopotan dari jabatan. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban, sementara evaluasi terhadap pimpinan hanya menjadi wacana,” tegasnya.

Menurut Formapas Malut, integritas penegakan hukum tidak hanya diukur dari ketegasan aparat dalam menangani dugaan tindak pidana yang dilakukan masyarakat, tetapi juga dari keberanian institusi menindak anggotanya sendiri apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Formapas Malut berharap penanganan dugaan penembakan tersebut dilakukan secara transparan, objektif, dan profesional agar fakta kejadian terungkap serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.(Tim/red)