Musda VII Golkar Ternate Ditunda, DPD Provinsi Ambil Alih, Ardian Idham Optimistis Menang
Topikberita.id., Ternate – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) VII DPD II Partai Golkar Kota Ternate mengalami penundaan. Penanganan tahapan Musda selanjutnya diambil alih oleh DPD Partai Golkar Provinsi Maluku Utara.
Di tengah dinamika tersebut, bakal calon Ketua DPD II Partai Golkar Kota Ternate, Ardian Idham, tetap optimistis memenangkan kontestasi.
Ardian menyampaikan optimisme tersebut usai pelaksanaan Musda VII DPD II Partai Golkar Kota Ternate di Ballroom Hotel Bela, Senin (12/10/2026).
Ia mengaku menghormati mekanisme dan keputusan organisasi terkait kelanjutan Musda, meskipun penetapan hasil pemilihan belum dapat dilakukan sesuai jadwal awal.
“Apa pun itu, saya tetap optimistis menjadi pemenang sebagai Ketua DPD Partai Golkar,” ujar Ardian.
Selain menanggapi penundaan Musda, Ardian juga menyoroti polemik rekomendasi ganda dari Kecamatan Ternate Barat yang menjadi salah satu persoalan dalam proses pencalonan.
Ia menegaskan bahwa rekomendasi dukungan yang dimilikinya sah karena telah melalui proses konsultasi dan penandatanganan dokumen pada 3 Oktober 2026.
“Saya tetap yakin rekomendasi saya yang sah,” katanya.
Sementara itu, Liaison Officer (LO) tim pemenangan Ardian Idham, Bongso Hi. Arahman, menegaskan bahwa timnya tetap berpegang pada 10 rekomendasi dukungan yang telah dikantongi.
Menurut Bongso, seluruh rekomendasi tersebut akan terus dikawal hingga proses Musda selesai dan keputusan resmi ditetapkan oleh DPD Partai Golkar Provinsi Maluku Utara.
Ia mengatakan, apabila Ardian terpilih sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kota Ternate, konsolidasi internal akan menjadi salah satu prioritas utama.
Penguatan struktur organisasi hingga tingkat kecamatan dan kelurahan juga menjadi perhatian untuk meningkatkan soliditas kader serta memastikan mesin partai berjalan secara efektif hingga ke tingkat bawah.
Meski demikian, Bongso menegaskan bahwa tim pemenangan saat ini masih berfokus mengawal proses Musda dan menunggu keputusan resmi mengenai kelanjutan tahapan serta penetapan hasil pemilihan.*(Iksan/red)


Tinggalkan Balasan