BEM UNUTARA Malut, Desak PT AMIN Buka soal Klarifikasi Pemblokiran Tongkang dan Dugaan Royalti di wilayah PT. ANI
Topikberita.id., Ternate – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nahdlatul Ulama (UNUTARA) Maluku Utara mendesak PT. AMIN segera memberikan klarifikasi terbuka terkait persoalan pemblokiran tongkang dan dugaan persoalan royalti di wilayah operasi PT. ANI, Kabupaten Halmahera Timur.
Ketua BEM Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara, Risman Taha, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan resmi yang transparan dari pihak perusahaan.
Menurut Risman, PT. AMIN perlu menyampaikan fakta dan kronologi pemblokiran tongkang, sekaligus memberikan penjelasan mengenai persoalan royalti yang menjadi sorotan.
Ia menilai, keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban perusahaan diperlukan agar persoalan tersebut dapat dipahami secara jelas serta tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
BEM UNU Maluku Utara menyampaikan tiga tuntutan kepada PT. AMIN. Pertama, perusahaan diminta segera membuka fakta dan kronologi terkait persoalan pemblokiran tongkang.
Kedua, PT. AMIN diminta memberikan penjelasan resmi mengenai persoalan royalti, termasuk dasar perhitungan, kewajiban yang harus dipenuhi, serta langkah penyelesaiannya.
Ketiga, perusahaan diminta menunjukkan sikap kooperatif dan bertanggung jawab dalam setiap proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Selain mendesak klarifikasi perusahaan, BEM UNU Maluku Utara juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan objektif terhadap persoalan tersebut.
Risman menegaskan, setiap dugaan pelanggaran harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan bukti yang cukup.
Ia juga menekankan bahwa kepastian hukum dan pertanggungjawaban tidak boleh dikesampingkan demi kepentingan bisnis. Karena itu, menurutnya, PT. AMIN perlu menjawab berbagai pertanyaan yang muncul melalui penjelasan resmi dan terbuka.
“PT AMIN harus menjawab persoalan ini secara terbuka, bukan membiarkannya menjadi polemik berkepanjangan. Kepastian hukum dan pertanggungjawaban tidak boleh dikorbankan demi kepentingan bisnis,” tegas Risman.
Lebih lanjut, Risman menyatakan BEM UNU Maluku Utara akan terus mengawal persoalan tersebut melalui langkah-langkah yang konstitusional dan bertanggung jawab hingga terdapat kejelasan mengenai fakta serta penyelesaiannya.
BEM UNU Maluku Utara berharap semua pihak yang terkait dapat bersikap terbuka dan mengedepankan proses hukum agar persoalan pemblokiran tongkang dan dugaan persoalan royalti di Halmahera Timur dapat ditangani secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.*(Tim/red)


Tinggalkan Balasan