Topikberita.id., Jakarta – Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut) kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis, (15/10/2026)

Dalam aksi Jilid III itu, mereka mendesak KPK memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, terkait enam persoalan anggaran dan proyek pemerintah daerah yang dinilai perlu ditelusuri.

Enam persoalan tersebut meliputi pembelian lahan eks Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara di Kelurahan Kalumpang senilai sekitar Rp. 2,8 miliar pada 2018; realisasi bantuan sosial Pemerintah Kota Ternate pada 2023 sekitar Rp. 1,769 miliar; program Om Ojek Andalan; anggaran City Sanitation Summit (CSS) XXIII tahun 2025 sekitar Rp. 1,6 miliar; pembangunan panggung Festival Pulau Hiri senilai sekitar Rp. 1,3 miliar pada 2018; serta renovasi papan nama Taman Asmaul Husna yang disebut mencapai Rp. 1 miliar.

Formapas meminta KPK menelusuri setiap persoalan berdasarkan dokumen penganggaran, kontrak, pembayaran, dan hasil pekerjaan. Mereka menegaskan, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam penggunaan uang negara.

Dalam kasus pembelian lahan eks rumah dinas gubernur, Formapas meminta KPK memeriksa legalitas transaksi, status kepemilikan aset, serta proses pembayaran. Mereka juga meminta penyidik menelusuri kaitan transaksi tersebut dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 191 K/Pdt/2013.

Formapas turut menyoroti jabatan Rizal Marsaoly yang disebut menjabat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Ternate ketika persoalan pembelian lahan itu berlangsung. Mereka meminta KPK mengklarifikasi peran dan kewenangan pihak-pihak terkait berdasarkan bukti yang sah.

Adapun dalam persoalan bansos 2023, Formapas merujuk Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Maluku Utara Nomor 12.A/LHP/XIX.TER/5/2024 tertanggal 27 Mei 2024. Mereka mendesak KPK menelaah dokumen anggaran, mekanisme penyaluran, penerima bantuan, dan laporan pertanggungjawaban.

Untuk program Om Ojek Andalan, Formapas meminta pemeriksaan terhadap perencanaan hingga pelaksanaan program. Mereka juga menyoroti posisi Rizal sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan meminta KPK mengklarifikasi perannya dalam proses penganggaran.

Sementara itu, anggaran CSS XXIII, pembangunan panggung Festival Pulau Hiri, dan renovasi papan nama Taman Asmaul Husna diminta ditelusuri melalui dokumen pengadaan, nilai kontrak, realisasi pembayaran, serta kesesuaian pekerjaan dengan anggaran yang dialokasikan.

Selain mendesak KPK, Formapas meminta Kejaksaan Agung mengevaluasi penanganan perkara dugaan korupsi di Kejaksaan Negeri Kota Ternate. Mereka menginginkan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan.

“KPK harus menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat secara serius. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Jangan biarkan pertanyaan publik menggantung tanpa kejelasan,” kata Formapas Malut dalam pernyataannya.

Formapas menegaskan, tuntutan tersebut bukan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Mereka meminta aparat penegak hukum menguji setiap informasi secara independen dan objektif sebelum mengambil langkah hukum.

Pihaknya menyatakan akan terus mengawal penggunaan anggaran publik di Kota Ternate dan meminta kejelasan tindak lanjut atas persoalan yang telah disampaikan kepada KPK.*(Tim/red)