GIPERS Desak Polda Malut Naikkan Kasus Perjadin DPRD Ternate Rp.26,39 Miliar ke Penyidikan
Topikberita.id., Ternate – Gabungan Insan Pers (GIPERS) Provinsi Maluku Utara mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara segera menggelar perkara dugaan penyimpangan perjalanan dinas DPRD Kota Ternate senilai Rp.26,39 miliar. GIPERS meminta penyelidik memastikan apakah perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Ketua GIPERS Malut, Iskar Mansur, menilai penanganan perkara itu tidak boleh terus berlarut-larut tanpa kejelasan kepada publik. Apalagi, dugaan penyimpangan yang disorot berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah, termasuk kesesuaian pelaksanaan perjalanan dinas, bukti pengeluaran, dan surat pertanggungjawaban (SPJ).
Bagi Iskar, persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi perjalanan dinas. Penyidik harus memastikan apakah uang negara telah digunakan sesuai peruntukannya atau justru terdapat pengeluaran yang dilaporkan tidak sesuai dengan fakta.
“Jangan sampai uang rakyat dipertanggungjawabkan melalui dokumen yang tidak sesuai dengan kenyataan. Penyidik harus berani menguji setiap SPJ, mencocokkan bukti transaksi, dan memastikan apakah perjalanan dinas yang dilaporkan benar-benar dilaksanakan,” kata Iskar. Jumat, (16/10/2026).
Ia menegaskan, besarnya anggaran yang menjadi sorotan seharusnya mendorong penanganan perkara secara serius, terukur, dan transparan. Menurut dia, publik berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus tersebut, termasuk kendala yang menyebabkan penyelidikan belum berujung pada kepastian hukum.
GIPERS Soroti Dugaan Ketidaksesuaian SPJ
Iskar menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara biaya perjalanan dinas yang dilaporkan dan pengeluaran yang sebenarnya. GIPERS juga meminta penyidik mendalami dugaan perjalanan dinas yang tercantum dalam SPJ, tetapi diduga tidak dilaksanakan, serta perbedaan antara hotel tempat menginap dan penginapan yang dicantumkan dalam dokumen pertanggungjawaban.
Menurut Iskar, dugaan tersebut tidak cukup dijawab dengan penjelasan administratif. Penyidik perlu memeriksa dokumen perjalanan, bukti pembayaran, data penginapan, serta keterangan pihak-pihak yang berkaitan.
“Kalau perjalanan dinas diduga tidak pernah dilaksanakan, tetapi tetap dicatat dalam SPJ, itu harus ditelusuri. Begitu juga jika biaya penginapan yang dilaporkan berbeda dari pengeluaran sebenarnya. Jangan hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen di atas meja. Cocokkan dengan fakta,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas harus mengikuti mekanisme pembayaran dan ketentuan yang berlaku. Dalam sistem at cost, biaya yang dipertanggungjawabkan didasarkan pada pengeluaran riil sesuai ketentuan dan bukti yang dipersyaratkan. Adapun mekanisme lump sum memiliki karakteristik pembayaran berbeda, sesuai aturan yang mengaturnya.
Karena itu, Iskar meminta penyidik memeriksa ketentuan yang menjadi dasar pembayaran perjalanan dinas DPRD Kota Ternate, termasuk aturan mengenai biaya penginapan dan kewajiban pengembalian kelebihan pembayaran apabila memang dipersyaratkan.
“Kalau anggaran hotel ditetapkan Rp1 juta, sementara pengeluaran riilnya lebih rendah, penyidik harus memeriksa bagaimana aturan pertanggungjawabannya diterapkan. Jangan sampai ada selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Semua harus terang berdasarkan bukti,” katanya.
Pertanyakan Kepastian Hukum
GIPERS juga mempertanyakan lamanya penanganan perkara tersebut. Iskar menilai aparat penegak hukum perlu menjelaskan sejauh mana pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Kota Ternate telah dilakukan dan bagaimana hasilnya digunakan untuk menentukan arah penyelidikan.
Ia meminta Ditreskrimsus Polda Malut tidak membiarkan perkara ini terus menggantung tanpa penjelasan yang memadai. Menurut dia, ketidakjelasan perkembangan penanganan kasus berpotensi memunculkan pertanyaan publik mengenai keseriusan aparat dalam menelusuri dugaan penyimpangan anggaran.
“Sudah berapa jauh penyelidikan dilakukan? Apa kendalanya? Apakah dokumen dan keterangan yang dibutuhkan sudah diperiksa? Publik membutuhkan penjelasan yang konkret, bukan sekadar menunggu tanpa kepastian,” ujar Iskar.
Ia menegaskan, desakan tersebut bukan upaya menghakimi anggota DPRD maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara. Namun, setiap dugaan penyimpangan penggunaan uang negara harus diperiksa secara objektif, tanpa perlakuan istimewa terhadap siapa pun.
GIPERS meminta penyidik menelusuri seluruh pihak yang berkaitan dengan penyusunan, pelaksanaan, pembayaran, dan pertanggungjawaban perjalanan dinas sesuai kewenangan serta bukti yang ditemukan.
Minta Gelar Perkara, Jangan Berhenti pada Penyelidikan
Iskar secara khusus mendesak Ditreskrimsus Polda Malut segera menggelar perkara untuk mengevaluasi hasil penyelidikan dan menentukan langkah hukum berikutnya. Ia meminta penyidik menjadikan SPJ, bukti pembayaran penginapan, dokumen perjalanan, serta hasil pemeriksaan pihak terkait sebagai bahan untuk menilai kecukupan bukti.
Menurut dia, jika hasil penyelidikan telah memenuhi persyaratan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, aparat harus mengambil langkah sesuai prosedur hukum. Sebaliknya, jika masih terdapat kekurangan, penyidik perlu menuntaskan kebutuhan pembuktian dan memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara dalam batas yang diperbolehkan hukum.
“Jangan biarkan kasus ini terus menggantung. Segera gelar perkara. Jika bukti sudah cukup sesuai ketentuan, tingkatkan ke penyidikan. Kalau belum, tuntaskan apa yang masih kurang. Jangan sampai penanganan perkara sebesar ini kehilangan kejelasan,” tegasnya.
GIPERS menilai penanganan dugaan penyimpangan perjalanan dinas DPRD Kota Ternate menjadi ujian bagi transparansi pengelolaan anggaran daerah sekaligus profesionalitas aparat penegak hukum.
Iskar menegaskan, besarnya nilai anggaran yang disorot, yakni Rp26,39 miliar, menuntut pemeriksaan yang menyeluruh. Namun, ia mengingatkan bahwa besaran anggaran tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kerugian negara ataupun tindak pidana.
Karena itu, GIPERS meminta penyidik membuktikan setiap dugaan melalui dokumen, keterangan, dan alat bukti yang sah. Jika ditemukan unsur pidana dan pihak yang bertanggung jawab, proses hukum harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Uang negara bukan milik pribadi atau kelompok. Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan penyimpangan, usut sampai tuntas dan proses pihak yang terbukti bertanggung jawab. Jangan ada yang kebal hukum,” kata Iskar.
GIPERS menuntut kepastian: gelar perkara, jelaskan perkembangan penyelidikan, dan tentukan langkah hukum berdasarkan bukti.*(Tim/red)


Tinggalkan Balasan