BEM UNUTARA Minta Pemkab Haltim dan Penegak Hukum Usut Kebakaran Lahan di Mabapura
Topikberita.id., Halmahera Timur – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (BEM UNUTARA) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut kebakaran hutan dan lahan di belakang Desa Mabapura, Kabupaten Halmahera Timur.
Ketua BEM Universitas Nahdlatul Ulama Provinsi Maluku Utara, Risman Taha, mengatakan kebakaran tersebut tidak semestinya dipandang sebagai persoalan biasa. Terlebih, muncul dugaan kawasan yang terbakar akan masuk dalam rencana pembebasan lahan oleh PT SDA pada Desember 2026.
Menurut Risman, BEM UNUTARA tidak ingin menuduh pihak tertentu sebagai penyebab kebakaran tanpa bukti. Namun, rangkaian dugaan dan fakta yang muncul di lapangan, kata dia, perlu dijawab secara transparan.
“Kami tidak ingin menuduh tanpa bukti. Namun, dugaan dan rangkaian fakta di lapangan harus dijawab secara transparan,” kata Jumat.(4/9/2026)
Ia mengatakan, lokasi kebakaran disebut berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT SDA. Karena itu, BEM UNUTARA menilai perlu ada kejelasan mengenai status kawasan tersebut, termasuk hubungan antara lokasi kebakaran dengan rencana pembebasan lahan.
Risman mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, aparat penegak hukum, dan instansi terkait melakukan investigasi secara independen. Investigasi itu, menurut dia, penting untuk memastikan penyebab kebakaran dan luas lahan yang terdampak.
Selain penyebab kebakaran, BEM UNUTARA meminta pemerintah memastikan status kepemilikan atau penguasaan lahan oleh warga. Mereka juga meminta rencana pembebasan lahan dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Risman mengingatkan agar kebakaran tidak kemudian menjadi dasar bagi proses pembebasan lahan warga tanpa adanya kejelasan hukum dan kepastian mengenai kepemilikan tanah.
“Jangan sampai kebakaran hari ini menjadi alasan pembebasan lahan warga esok hari. Jangan sampai masyarakat kehilangan kebun, tanah, dan ruang hidupnya tanpa kejelasan dan keadilan,” ujarnya.
Menurut Risman, perlindungan terhadap hak masyarakat harus menjadi bagian penting dalam penanganan persoalan tersebut. Ia meminta seluruh pihak mengedepankan transparansi dan tidak mengambil keputusan sebelum fakta di lapangan benar-benar terungkap.
BEM UNUTARA, kata Risman, meminta agar proses pembebasan lahan tidak dilakukan terlebih dahulu sampai persoalan hukum, status kepemilikan lahan, serta penyebab kebakaran memperoleh kejelasan.
“Selamatkan hak warga Mabapura, buka fakta kebakaran, dan hentikan segala proses pembebasan lahan sebelum seluruh persoalan hukum, kepemilikan, dan penyebab kebakaran benar-benar terang,” katanya.(Muhajir/red)


Tinggalkan Balasan