BADKO HMI Malut Desak Penghentian Operasi PT SWM dan Penyelamatan Hutan Adat Desa Dege
Topikberita.id., Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Maluku Utara melalui Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP) mengeluarkan pernyataan sikap keras terkait karut-marut aktivitas ekstraktif pertambangan di Kabupaten Pulau Taliabu.
BADKO HMI Malut menilai Pulau Taliabu kini berada dalam kondisi darurat agraria dan krisis ekologis yang mengancam ruang hidup masyarakat adat serta generasi mendatang.
Berdasarkan data resmi Kementerian ESDM, 70 persen daratan Pulau Taliabu saat ini telah dikuasai oleh korporasi melalui 22 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan total luas konsesi mencapai 212.222 hektare.
Kepungan tambang ini dinilai tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan rakyat, melainkan justru memicu konflik horizontal dan penghancuran kelestarian lingkungan secara sistemis.
Kecam Aktivitas PT SWM Tanpa Transparansi AMDAL di Desa Dege
Kabid PTKP BADKO HMI Maluku Utara, Supriadi R. Hambali, mengecam keras tindakan PT Saptawirasta Mandiri (PT SWM) dan konsultan CV Wana Raya Lestari yang melakukan pemasangan patok tapal batas di kawasan hutan Desa Dege, Kecamatan Taliabu Utara.
“Ini adalah bentuk pemaksaan kehendak korporasi di atas hak-hak konstitusional warga,” tegas Supriadi R. Hambali. Sabtu, (29/08/2026)
PT SWM dengan berani melakukan aktivitas lapangan padahal dokumen vital seperti AMDAL belum diunggah ke aplikasi SIMPEL Dinas Lingkungan Hidup Taliabu.
Ditambah lagi, kesaksian warga menegaskan perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi AMDAL secara transparan kepada masyarakat Dege. Ini adalah cacat prosedur yang nyata!
BADKO HMI Malut juga menyoroti ancaman penggusuran terhadap Hutan Adat seluas ±2 hektar di Desa Dege yang masuk dalam wilayah konsesi HPK seluas 149,02 hektar milik PT SWM.
Hutan tersebut merupakan ruang hidup dan identitas sejarah masyarakat Dege yang telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka pada tahun 1945. Menghilangkan hutan adat ini sama saja dengan melakukan pengabaian serius terhadap hak asal-usul masyarakat setempat.
Oleh karena itu, PTKP BADKO HMI Malut mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan instansi kehutanan terkait untuk segera mengeluarkan perintah penghentian sementara seluruh aktivitas penataan batas areal PPKH di lapangan sampai seluruh dokumen izin dan AMDAL dibuka secara transparan di hadapan publik.
Belajar dari Nestapa Ekologis PT Adidaya Tangguh di Desa Tolong
Supriadi R. Hambali mengingatkan bahwa penolakan masyarakat Dege didasarkan pada trauma ekologis yang nyata di Pulau Taliabu. Salah satu potret hitam pertambangan di wilayah tersebut adalah aktivitas bijih besi PT Adidaya Tangguh (PT ADT) di Desa Tolong, Kecamatan Lede.
Puluhan tahun PT ADT beroperasi, namun masyarakat lingkar tambang tetap miskin. Lebih parah lagi, aktivitas mereka diduga kuat telah mencemari aliran sungai yang menjadi urat nadi kehidupan warga dengan zat berbahaya seperti merkuri, serta merusak perkebunan kelapa produktif yang menjadi tumpuan ekonomi masyarakat adat.
Bahkan, Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI telah mengeluarkan rekomendasi penghentian aktivitas PT ADT karena tidak memiliki kelengkapan izin normatif selama bertahun-tahun.
‘Kami tidak akan membiarkan Desa Dege bernasib malang seperti Desa Tolong,” tambah Supriadi.
Tuntutan Sikap BADKO HMI Maluku Utara:
Atas dasar pembelaan terhadap hak-hak rakyat dan kelestarian ekologi Maluku Utara, PTKP BADKO HMI Maluku Utara menyatakan sikap:
1. Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian ESDM untuk membekukan sementara kegiatan PT Saptawirasta Mandiri (PT SWM) sebelum dokumen AMDAL dibuka secara transparan kepada publik dan disosialisasikan secara sah kepada masyarakat terdampak di Desa Dege.
2. Menuntut PT SWM untuk segera mengeluarkan (deliniasi) kawasan Hutan Adat seluas ±2 hektar di Desa Dege dari peta konsesi PPKH perusahaan demi menghormati hak asal-usul masyarakat adat setempat yang telah mendiami wilayah tersebut sejak sebelum tahun 1945.
3. Mendesak Kementerian ESDM dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk segera mencabut IUP PT Adidaya Tangguh (PT ADT) di Kecamatan Lede sesuai rekomendasi BAP DPD RI atas pelanggaran lingkungan, pencemaran sungai, konflik lahan, dan ketidaklengkapan izin normatif.
4. Mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melakukan evaluasi total terhadap 22 IUP yang menguasai 70% daratan Taliabu demi menyelamatkan pulau kecil ini dari bencana ekologis permanen.
Apabila tuntutan ini diabaikan, BADKO HMI Maluku Utara bersama seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat lingkar tambang siap mengonsolidasikan gerakan massa untuk mendatangi instansi terkait di tingkat daerah hingga nasional demi memperjuangkan keadilan bagi masyarakat Pulau Taliabu.*(Tim/red)


Tinggalkan Balasan