Topikberita.id., Pulau Morotai – Polisi menyita minuman keras tradisional jenis Cap Tikus,Total barang yang diamankan mencapai 10 liter Cap Tikus, 16 botol Cap Tikus, lima kantong plastik berisi Cap Tikus, serta satu botol bir dalam razia serentak di sejumlah wilayah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Jumat, 28 Agustus 2026.

Razia dilakukan jajaran Polres Pulau Morotai di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan minuman keras. Operasi melibatkan Satuan Samapta, Polsek Morotai Utara, Polsek Morotai Selatan/Subsektor Morotai Timur, serta Polsek Morotai Selatan Barat.

Di Desa Tawakali, Kecamatan Morotai Utara, polisi menemukan tujuh botol Cap Tikus. Barang bukti tersebut dibawa ke Mako Polsek Morotai Utara untuk penanganan lebih lanjut.

Sementara Unit Tipiring Sat Samapta Polres Pulau Morotai menyita delapan botol Cap Tikus berukuran 600 mililiter dari sejumlah lokasi.

Temuan lain berada di Desa Tiley, Dusun Katurian, Kecamatan Morotai Selatan Barat. Polisi menemukan satu jerigen Cap Tikus berukuran lima liter, satu botol Cap Tikus, satu botol bir, dan satu botol minuman jenis Ciu.

Cap Tikus yang ditemukan di lokasi langsung dimusnahkan dengan cara ditumpahkan. Pemusnahan disaksikan oleh pemilik barang.

Di Desa Hino, Kecamatan Morotai Selatan, polisi menemukan tujuh kantong plastik berisi Cap Tikus dan satu gelon berukuran lima liter. Barang bukti tersebut juga dimusnahkan di lokasi.

Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto mengatakan pemberantasan peredaran miras ilegal akan dilakukan secara rutin. Polisi menilai peredaran miras dapat menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami akan terus melakukan patroli dan razia secara berkelanjutan. Miras merupakan salah satu faktor yang dapat memicu terjadinya gangguan kamtibmas maupun tindak pidana lainnya,” kata Dedi.

Menurut Dedi, polisi tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan teguran dan edukasi kepada masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari peredaran minuman beralkohol ilegal.

Dia meminta warga tidak menjual ataupun mengedarkan minuman keras secara ilegal. Masyarakat juga diminta melaporkan kepada polisi jika mengetahui adanya aktivitas produksi, penyimpanan, atau penjualan miras ilegal.

Dedi menginstruksikan anggotanya agar tetap mengedepankan pendekatan humanis saat melakukan penertiban.

“Utamakan tindakan humanis kepada masyarakat, laksanakan sesuai prosedur dan jangan melakukan tindakan di luar ketentuan,” ujarnya.

Polres Pulau Morotai menyatakan razia akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut.* (sukri/red)