TopikBerita.id., Ternate – Front Pemuda Anti Korupsi Maluku Utara (Malut) menyerukan komitmen terhadap penegakan hukum yang adil, profesional, transparan, dan bebas dari intervensi dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Seruan tersebut disampaikan melalui aksi dan pernyataan sikap bertajuk “Lawan Korupsi, Selamatkan Integritas Penegakan Hukum”, yang menegaskan pentingnya penegakan hukum tanpa tebang pilih sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Koordinator Lapangan Front Pemuda Anti Korupsi Malut, Julfikar Ali, mengatakan korupsi masih menjadi persoalan serius yang menghambat pembangunan nasional, merusak tata kelola pemerintahan, serta mengikis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

“Praktik korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan publik, meningkatnya kemiskinan, ketimpangan sosial, hingga terhambatnya pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi,” ujar Julfikar. Kamis, (23/07/2026)

Menurutnya, perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan pejabat publik menunjukkan pentingnya pengawasan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Ia menilai kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan apabila seluruh proses hukum dijalankan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Julfikar menambahkan, pihaknya juga menyoroti proses hukum yang tengah berlangsung terhadap Febrie Adriansyah. Menurutnya, perkara tersebut menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu.

“Aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi politik maupun kepentingan kelompok tertentu. Tidak boleh ada perlakuan istimewa ataupun diskriminasi dalam proses penegakan hukum,” tegasnya.

Ia menegaskan, aksi yang dilakukan Front Pemuda Anti Korupsi Malut bukan merupakan bentuk penghakiman terhadap seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, aksi tersebut merupakan bentuk kontrol publik agar proses hukum berjalan objektif, akuntabel, dan transparan.

Dalam pernyataan sikapnya, Front Pemuda Anti Korupsi Malut menyampaikan tujuh tuntutan kepada aparat penegak hukum, yakni :

1. Mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah secara profesional, transparan, dan independen.

2. Mendesak agar seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa tanpa pandang jabatan atau kedudukan.

3. Menolak segala bentuk intervensi yang dapat menghambat proses penegakan hukum.

4. Mendesak aparat penegak hukum membuka perkembangan penanganan perkara secara berkala kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.

5. Menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan

hukum (equality before the law), sehingga proses hukum harus ditegakkan secara adil dan tanpa tebang pilih.

6. Memulihkan kerugian negara melalui penyitaan dan pengembalian aset yang terbukti berasal dari tindak pidana.

7. Memperkuat reformasi kelembagaan penegak hukum agar praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan tidak terulang

Penanganan perkara korupsi diharapkan dilakukan secara konsisten, profesional, dan berkeadilan sehingga mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum serta menjadi bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.*(sukri/red)