Aliansi Pemuda Maluku Utara Bersatu Serukan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih dan Kawal Pemberantasan Korupsi
TopikBerita.id., Ternate – Aliansi Pemuda Maluku Utara Bersatu (AP-MUB) menggelar aksi penyampaian pernyataan sikap di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Rabu (22/7/2026).
Dalam aksi tersebut, AP-MUB menyerukan komitmen terhadap penegakan hukum yang adil, profesional, transparan, dan bebas dari intervensi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di Indonesia.
Aksi yang mengusung tema “Kawal Penegakan Hukum, Lawan Impunitas, Tegakkan Keadilan!” itu merupakan bentuk dukungan terhadap agenda pemberantasan korupsi sekaligus penguatan supremasi hukum di Indonesia.
Koordinator Lapangan AP-MUB, Risman Taha, menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya mengakibatkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak pada hilangnya hak-hak masyarakat atas pelayanan publik, pembangunan, pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan.
Menurutnya, praktik penyalahgunaan kewenangan harus ditangani melalui proses penegakan hukum yang konsisten, transparan, akuntabel, serta berlandaskan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum yang dilakukan individu, tetapi merupakan persoalan struktural yang dipengaruhi lemahnya sistem pengawasan, rendahnya integritas penyelenggara negara, konflik kepentingan, serta minimnya transparansi dan akuntabilitas. Karena itu, prinsip-prinsip good governance harus menjadi fondasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih,” kata Risman.
Ia menambahkan, Indonesia sebagai negara hukum menjunjung tinggi prinsip equality before the law, sehingga setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian, termasuk pejabat negara maupun aparat penegak hukum.
Dalam pernyataan sikapnya, AP-MUB juga menyoroti perhatian publik terhadap perkembangan penanganan dugaan perkara yang menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
AP-MUB menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diproses secara profesional, independen, objektif, dan transparan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebagai bentuk kontrol publik terhadap proses penegakan hukum, AP-MUB menyampaikan enam tuntutan, yaitu:
1. Menangani setiap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah dan ketentuan hukum yang berlaku.
2. Menolak segala bentuk intervensi politik, konflik kepentingan, maupun upaya yang dapat menghambat proses penegakan hukum.
3. Menerapkan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) tanpa memberikan perlakuan istimewa kepada pihak mana pun.
4. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Agung serta seluruh lembaga penegak hukum dalam menangani perkara korupsi.
5. Memperkuat reformasi kelembagaan guna mewujudkan sistem peradilan yang bersih, profesional, dan berintegritas.
6. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal agenda pemberantasan korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.
Menurut mereka, penegakan hukum yang berkeadilan merupakan kunci untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara sekaligus memastikan tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun dalam proses peradilan.
AP-MUB berharap proses penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana korupsi dapat dilaksanakan secara independen, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*(sukri/red)


Tinggalkan Balasan