BEM UNUTARA Malut, Soroti Polemik Pembangunan Gedung MI di Halmahera Barat, Minta Semua Pihak Kedepankan Fakta
TopikBerita.id., Ternate – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA), menyoroti polemik dugaan intervensi dalam proses pembangunan Gedung Ruang Kelas Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tipe 1 di Kabupaten Halmahera Barat.
Ketua BEM UNUTARA Maluku Utara, Risman Taha, meminta seluruh pihak menyikapi persoalan tersebut secara objektif dengan mengedepankan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan itu disampaikan menyusul munculnya tuduhan terhadap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara yang disebut menghalangi proses pembangunan proyek tersebut.
Menurut Risman, berdasarkan hasil penelusuran dan penjelasan yang diperoleh dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Maluku Utara, proses pengadaan proyek masih berada pada tahapan yang harus dipahami secara utuh sebelum publik menarik kesimpulan.
Ia menjelaskan, setelah Kelompok Kerja (Pokja) menetapkan pemenang tender, salah satu peserta mengajukan sanggah yang kemudian berlanjut menjadi sanggah banding. Dari hasil evaluasi ulang, ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses evaluasi penawaran yang dilakukan sebelumnya.
Atas dasar hasil evaluasi tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memutuskan menerima sanggah banding dan membatalkan penetapan pemenang tender yang telah ditetapkan Pokja. Selanjutnya, KPA memerintahkan agar proses pengadaan dilaksanakan kembali melalui mekanisme tender ulang.
BEM UNUTARA Maluku Utara juga mencatat bahwa hingga keputusan tersebut diambil, belum pernah diterbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), Surat Perjanjian Kerja (SPK), maupun dokumen administrasi lain yang menjadi dasar dimulainya pelaksanaan pekerjaan. Dengan demikian, secara administrasi dan hukum, proyek tersebut dinilai belum memasuki tahap pelaksanaan.
Berdasarkan fakta tersebut, Risman menilai tuduhan yang diarahkan kepada Kakanwil Kementerian Agama Maluku Utara seharusnya dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen resmi oleh aparat yang berwenang, bukan hanya berdasarkan asumsi atau opini yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah. Hindari pembentukan opini yang dapat merugikan nama baik seseorang sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari aparat yang berwenang,” ujar Risman, Senin (20/7/2026).
Meski demikian, BEM UNUTARA Maluku Utara menegaskan tetap mendukung percepatan pembangunan ruang kelas MI di Halmahera Barat demi kepentingan dunia pendidikan. Risman meminta agar proses tender ulang dilaksanakan secara transparan, profesional, dan akuntabel sesuai ketentuan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selain itu, ia juga mengimbau media massa agar tetap mengedepankan prinsip pemberitaan yang berimbang. Menurutnya, kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan merupakan bagian dari demokrasi, namun harus didasarkan pada fakta yang dapat diverifikasi sehingga tercipta iklim informasi yang sehat, objektif, dan bertanggung jawab.*(Sukri/red)


Tinggalkan Balasan