TopikBerita.id., Ternate – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut secara profesional, transparan, dan independen laporan dugaan pemalsuan dokumen Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Timur Nomor 188.45/540-05/2010 yang berkaitan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Desakan tersebut disampaikan menyusul laporan PT Wana Halmahera Barat Permai (WHBP) ke Bareskrim Polri pada 22 Oktober 2024. Berdasarkan informasi yang beredar, laporan itu berkaitan dengan dugaan perubahan titik koordinat yang diduga mengakibatkan terjadinya tumpang tindih wilayah IUP.

Ketua BEM UNUTARA, Risman Taha, mengatakan persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut kepastian hukum, kredibilitas administrasi pemerintahan, serta tata kelola sektor pertambangan di Provinsi Maluku Utara.

Meski demikian, Risman menegaskan pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan benar atau salahnya pihak-pihak yang dilaporkan. Menurutnya, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan. Namun, dugaan seperti ini perlu ditangani secara serius karena menyangkut kepastian hukum dan tata kelola sumber daya alam,” ujar Risman, pada media ini Senin, (13/07/2026)

Ia meminta Bareskrim Polri menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan independen. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, proses hukum diharapkan dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, BEM UNUTARA meminta hasil penyelidikan disampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Selain mendorong penegakan hukum, BEM UNUTARA juga meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap administrasi perizinan pertambangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih wilayah IUP maupun penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Menurut Risman, tata kelola pertambangan yang transparan dan akuntabel merupakan syarat utama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus melindungi kepentingan masyarakat di Maluku Utara.

Ia menegaskan BEM UNUTARA akan terus mengawal isu tata kelola pertambangan secara objektif, berdasarkan data dan fakta, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Transparansi dan kepastian hukum merupakan fondasi penting agar pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Maluku Utara,” pungkasnya.*(Sukri/red)