LPP Tipikor Desak Polda Malut Periksa Kontraktor dan Pemilik Galian C Proyek SMP Negeri 25 Halteng
Topikberita.id., Halmahera Tengah – Dugaan penggunaan material galian C yang belum jelas legalitasnya dalam proyek penimbunan SMP Negeri 25 Halmahera Tengah di Desa Nurweda menjadi sorotan.
Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Halmahera Tengah mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara memeriksa kontraktor pelaksana dan pemilik sumber material.
Ketua LPP Tipikor Halmahera Tengah, Fandy Risky, meminta penyelidikan tidak berhenti pada pemeriksaan lokasi proyek. Menurut dia, aparat perlu menelusuri asal-usul material yang digunakan, termasuk status perizinan usaha galian C yang memasok kebutuhan penimbunan.
“Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara agar segera memanggil dan menetapkan tersangka kontraktor dan pemilik galian proyek penimbunan SMP Negeri 25,” kata Fandy.
Ia juga menyoroti aktivitas penimbunan yang disebut masih berlangsung pada Rabu malam, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 23.21 WIT. Fandy menilai aktivitas tersebut perlu diperiksa karena kontraktor disebut telah mendapat teguran sebelumnya dari pihak berwenang.
“Kontraktor ini bandel dan kebal hukum dengan sengaja melakukan aktivitas penimbunan pada Rabu malam, meskipun sudah pernah ditegur pihak hukum,” ujarnya. Pada. Kamis,(15/10/2026).
Namun, dugaan pelanggaran tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan dokumen oleh aparat penegak hukum. Penetapan tersangka juga harus didasarkan pada alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
Fandy menyebut proyek penimbunan SMP Negeri 25 Halmahera Tengah dikerjakan CV Satu Gaki dengan nomor kontrak 600:/90/SP/TMBN-CK/APBD/DP/HG/2026.
Bagi LPP Tipikor, pemeriksaan semestinya tidak hanya menyasar pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Legalitas sumber material juga perlu ditelusuri untuk memastikan bahan yang digunakan dalam proyek pemerintah berasal dari usaha yang memenuhi ketentuan.
Penelusuran itu mencakup lokasi pengambilan material, identitas pemilik usaha, pihak yang mengangkut dan menjual, serta dokumen yang menjadi dasar penggunaan material dalam proyek.
LPP Tipikor menduga material penimbunan berasal dari aktivitas galian C yang belum jelas izin resminya. Akan tetapi, hingga informasi ini disusun, dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum.
Dokumen perizinan usaha pertambangan, bukti pengangkutan dan penjualan, serta dokumen pengadaan material proyek menjadi bagian penting untuk menguji kebenaran dugaan tersebut.
“Percepatan pembangunan bukan pembenaran hukum untuk melegalisasi penggunaan bahan baku dari sektor ilegal,” ujar Fandy.
Persoalan legalitas material berkaitan dengan ketentuan pertambangan mineral dan batu bara. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengatur sanksi pidana bagi kegiatan penambangan tanpa izin dalam Pasal 158, sebagaimana merujuk pada ketentuan perizinan dalam Pasal 35.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara, termasuk perizinan berusaha di sektor tersebut.
Meski demikian, dugaan penggunaan material dari sumber yang tidak berizin tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kontraktor atau pihak lain telah melakukan tindak pidana. Aparat perlu memastikan status perizinan, asal material, hubungan para pihak, serta unsur pelanggaran yang mungkin terjadi.
Karena itu, pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak terkait menjadi penting untuk membedakan dugaan pelanggaran administratif dari perbuatan yang dapat dikenai sanksi pidana.
Selain proyek penimbunan SMP Negeri 25, LPP Tipikor meminta aparat menelusuri sumber material yang digunakan dalam pembangunan Terminal Weda.
Menurut Fandy, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan material yang masuk ke proyek-proyek pemerintah di Halmahera Tengah memiliki asal-usul dan dasar legal yang jelas.
Ia juga meminta aspek lingkungan menjadi bagian dari penelusuran. Aktivitas pengambilan material yang tidak memenuhi persyaratan dapat menimbulkan dampak terhadap kondisi lahan dan lingkungan sekitar. Karena itu, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan kondisi lapangan.
Aspek penerimaan daerah turut menjadi perhatian. LPP Tipikor meminta kewajiban perpajakan atas mineral bukan logam dan batuan (MBLB) diperiksa apabila material tersebut berasal dari kegiatan usaha yang memang memiliki kewajiban pajak sesuai ketentuan.
Dengan demikian, pemeriksaan tidak hanya berfokus pada dugaan pelanggaran izin pertambangan, tetapi juga pada kepatuhan lingkungan dan kewajiban fiskal yang berkaitan dengan kegiatan usaha tersebut.
Fandy meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah bersama aparat penegak hukum menjelaskan status perizinan usaha galian C yang materialnya diduga digunakan dalam proyek pemerintah.
Keterbukaan informasi dinilai penting agar persoalan ini tidak berhenti sebagai tudingan antarpihak. Publik perlu memperoleh kejelasan mengenai sumber material, legalitas pemasok, serta kesesuaian penggunaannya dengan dokumen pengadaan proyek.
Jika ditemukan kegiatan penambangan tanpa izin atau pelanggaran lain, LPP Tipikor meminta aparat menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, jika usaha pemasok telah memenuhi persyaratan, dokumen yang relevan perlu menjadi dasar untuk menjelaskan legalitas material tersebut.
Hingga ada hasil pemeriksaan resmi, dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek penimbunan SMP Negeri 25 Halmahera Tengah tetap harus ditempatkan sebagai persoalan yang memerlukan pembuktian.
Pertanyaan yang perlu dijawab bukan semata-mata apakah penimbunan telah dilakukan, melainkan dari mana material itu berasal, siapa yang mengambil dan menjualnya, siapa yang mengangkutnya, serta bagaimana material tersebut masuk ke dalam proyek yang dibiayai pemerintah.
Jawaban atas pertanyaan itu hanya dapat dipastikan melalui pemeriksaan lapangan, penelusuran dokumen, dan keterangan pihak-pihak terkait. Transparansi menjadi penting agar pembangunan fasilitas pendidikan tidak menyisakan persoalan hukum yang justru merugikan kepentingan publik.*(Tim/red)


Tinggalkan Balasan