Topikberita.id., Sofifi – Aktivitas penambangan galian C berupa penggalian batu dan tanah uruk di kawasan Sofifi, Maluku Utara, menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan yang diduga dikelola pengusaha H. Atika Langeng itu dipertanyakan legalitasnya karena disinyalir beroperasi tanpa izin resmi.

Selain persoalan perizinan, warga juga mengungkap dugaan adanya oknum aparat yang meminta sejumlah dana kepada pengelola tambang. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan di wilayah ibu kota Provinsi Maluku Utara itu.

Berdasarkan keterangan sejumlah warga yang disampaikan kepada media ini pada Senin (12/10/2026), aktivitas penggalian tersebut disebut telah berlangsung cukup lama. Warga mempertanyakan belum adanya tindakan tegas dari pihak berwenang terhadap kegiatan yang diduga bermasalah tersebut.

Mereka juga menyoroti lokasi penambangan yang disebut berada tidak jauh dari sejumlah kantor aparat penegak hukum, termasuk Polda Maluku Utara, Polsek setempat, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.

“Bagaimana hukum bisa ditegakkan jika yang seharusnya menindak justru ikut menikmati hasil dari kegiatan ilegal itu?” ujar sejumlah warga.

Meski demikian, dugaan permintaan dana maupun keterlibatan oknum aparat tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut. Belum ada keterangan resmi yang memastikan kebenaran informasi tersebut.

Legalitas Tambang dan Dampak Lingkungan Dipertanyakan

Warga mendesak aparat penegak hukum bersama instansi teknis terkait segera memeriksa legalitas aktivitas penambangan tersebut. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah pengelola telah memenuhi persyaratan perizinan pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, masyarakat meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara dan instansi yang membidangi energi dan sumber daya mineral (ESDM) melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan pengelola terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan aktivitas penggalian tidak menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat maupun kawasan di sekitarnya.

Dalam ketentuan hukum, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, apabila dugaan penyalahgunaan kewenangan, penerimaan imbalan secara melawan hukum, atau pemerasan oleh oknum aparat terbukti, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolda Malut Didesak Turun Tangan

Masyarakat meminta Kapolda Maluku Utara menindaklanjuti persoalan tersebut melalui pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan tambang serta penelusuran dugaan keterlibatan oknum aparat.

Warga juga mendesak agar H. Atika Langeng diberikan ruang untuk menjelaskan status perizinan dan dasar hukum kegiatan penambangan yang diduga dikelolanya. Klarifikasi dari pengelola dinilai penting agar persoalan tersebut dapat diketahui secara utuh dan tidak hanya bertumpu pada keterangan warga.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas tanpa izin dan permintaan dana oleh oknum aparat tersebut.

Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari H. Atika Langeng, Polda Maluku Utara, serta instansi teknis terkait untuk memastikan legalitas operasional tambang dan menelusuri kebenaran dugaan yang disampaikan warga.*(Tim/Red)