TopikBerita.id.,Ternate – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Baslan Aliasin dan Ismail Apriaji Manuputty memasuki babak baru. Setelah sebelumnya berada pada tahap penyelidikan (lidik), perkara tersebut kini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan (sidik) oleh penyidik Polsek Ternate Selatan.

Seiring dengan peningkatan status perkara tersebut, tim kuasa hukum korban kembali mendampingi klien mereka untuk memberikan keterangan tambahan kepada penyidik pada Jumat (12/06/2026)

Keterangan tambahan itu diperlukan guna melengkapi berkas perkara dan memperkuat alat bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Kuasa hukum korban, Mirjan Marsaoly, S.H., C.M.L.C., menyatakan bahwa peningkatan status perkara dari lidik ke sidik merupakan perkembangan penting yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana yang didukung oleh alat bukti yang cukup.

“Kami mengapresiasi langkah Kapolsek Ternate Selatan beserta tim penyidik yang telah bekerja secara profesional. Naiknya perkara ini ke tahap penyidikan, ini menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan kasus setelah terpenuhinya alat bukti yang dibutuhkan untuk proses hukum, selanjutnya ” ujar Mirjan.

Menurutnya, seluruh saksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut telah dimintai keterangan oleh penyidik. Selain itu, identitas sejumlah terduga pelaku juga telah berhasil diidentifikasi berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian.

Dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap Baslan Aliasin, sejumlah nama yang disebut sebagai terduga pelaku antara lain Fatir Ikbal, Rinaldi Irwan, M. Ranga Ramadan, Ramli Gurep, Irawan, dan M. Zikri.

Sementara dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ismail Apriaji Manuputty, terduga pelaku yang telah teridentifikasi yakni Riyan Wahyudi, Irawan Jaelan, dan M. Fachriyansyah.

Mirjan berharap proses penyidikan dapat segera dituntaskan sehingga para pihak yang diduga terlibat dapat ditetapkan sebagai tersangka karena seluruh unsur pidana dan alat bukti telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Klien kami menginginkan adanya kepastian hukum. Oleh karena itu, kami berharap penyidik segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka karena syarat formil maupun materil telah terpenuhi. Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas,” tegas Mirjan.

Ia menambahkan, pengawalan hukum yang dilakukan bukan hanya untuk memperjuangkan keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai upaya mencegah terulangnya tindakan kekerasan serupa di kemudian hari.

Dalam penanganan perkara ini, tim kuasa hukum korban terdiri dari Mirjan Marsaoly, S.H., C.M.L.C., Syafrin S. Aman, S.H., M.C.NS., C.PC., Gajali Pauah, S.H., Saiful Djauwar, S.H., Saiful Bahri Puku, S.H., Faisal Rumbaroa, S.H., Maryadi, S.H., M.H., dan Mahdi Peengadi, S.H.

Para pelaku pengeroyokan dikenakan ancaman penjara 5 tahu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).*(sukri/red)