TopikBerita.id., Morotai – Pemberantasan miras ilegal di Pulau Morotai terus digencarkan. Polsek Morotai Selatan Barat (Morselbar) menyita dan memusnahkan 8 kantong minuman keras jenis cap tikus di Desa Tutuhu, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Sabtu 6 Juni 2026 siang.

Aksi tegas aparat ini mendapat apresiasi dari warga setempat yang menilai razia rutin penting untuk menekan gangguan kamtibmas.

Patroli dimulai pukul 12.30 WIT dan dipimpin langsung Kapolsek Morselbar IPTU Tantje Norman bersama personel gabungan. Petugas menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan miras tradisional.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 8 kantong plastik berisi cap tikus milik warga berinisial Son Oranye. Barang bukti langsung disita dan dibawa ke Mako Polsek Morselbar untuk dimusnahkan.

“Peredaran miras ilegal jadi salah satu faktor utama pemicu gangguan keamanan dan tindak pidana. Karena itu kami akan terus patroli dan razia berkala untuk menekan peredarannya,” tegas IPTU Tantje Norman.

Usai disita, seluruh miras dimusnahkan dengan cara ditumpahkan di halaman Mako Polsek Morselbar. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen polisi memberantas peredaran miras hingga ke akar-akarnya.

Turut hadir dalam kegiatan: Kanit Samapta AIPDA Muliadin, Kanit Reskrim BRIGPOL Sahril M. Saleh, BRIGPOL Rahmat Azmi, BRIPTU Fidy Kroons, BRIPDA Ajat Wahab, BRIPDA Rijal J. Ward, BRIPDA Norio Mook, BRIPDA Iknafito Ibrahim, BRIPDA Yusuf Salimuka, dan BRIPDA Wini Bolotu.

Kegiatan berakhir pukul 13.45 WIT. Sepanjang razia, situasi kamtibmas di Desa Tutuhu terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Polres Pulau Morotai mengimbau warga agar tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi miras ilegal karena berbahaya bagi kesehatan dan berpotensi memicu tindak pidana. Polisi juga mengajak masyarakat bersama menjaga lingkungan agar Pulau Morotai tetap aman, nyaman, dan bebas dari peredaran miras ilegal.*(sukri/red)