TopikBerita.id., Jakarta – Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP FORMAPAS Malut) menyoroti dugaan praktik jual beli Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Halmahera Timur. Organisasi kemahasiswaan ini menduga praktik tersebut melibatkan sejumlah pejabat daerah.

Sorotan itu disampaikan akademisi asal Halmahera Timur yang juga anggota PP FORMAPAS Malut, Arshyl Made, kepada media di Jakarta. Arshyl menyebut pihaknya tengah menelusuri dugaan keterlibatan pejabat dalam proses penerbitan sejumlah IUP pada periode 2009-2010.

Menurut Arshyl, kasus bermula dari dugaan transaksi terhadap beberapa IUP yang kemudian berpindah kepemilikan kepada pengusaha asal Singapura. Ia menilai praktik ini berpotensi merugikan daerah dan masyarakat sehingga perlu diusut aparat penegak hukum.

“Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin pertambangan harus diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum,” tegas Arshyl, Jumat 5 Juni 2026.

Dalam keterangannya, Arshyl menyebut dua nama pejabat yang perlu diperiksa. Keduanya adalah mantan Kepala Bagian Hukum Halmahera Timur Ardiansyah Madjid yang kini menjabat Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta Sekretaris Daerah Halmahera Timur Ricky Chairul Richfat. Keduanya dinilai perlu dimintai keterangan terkait proses penerbitan izin pertambangan tersebut.

FORMAPAS Malut menyoroti sejumlah dokumen SK yang diterbitkan Bupati Halmahera Timur periode 2009-2010, antara lain:

1. SK No. 188.45/66-540/2009: Persetujuan IUP Eksplorasi PT Defesna Utama.

2. SK No. 188.45/540-76/2009: Persetujuan IUP Eksplorasi PT Subur Berkat Abadi.

3. SK No. 188.45/540-121A/2009, 10 Juli 2009: Persetujuan IUP Eksplorasi PT Prasindo Prima Gemilang.

4. SK No. 188.45/540-122/2009, 15 Juli 2009: Persetujuan IUP Eksplorasi PT Rolisiana Heksa Kharisma.

5. SK No. 188.45/540-160/2010, 9 Agustus 2010: Peningkatan status IUP Operasi Produksi PT Prasindo Prima Gemilang.

6. SK No. 188.45/540-161/2010, 13 Agustus 2010: Peningkatan status IUP Operasi Produksi PT Rolisiana Heksa Kharisma.

7. SK No. 188.45/660-18A/2010, 18 Januari 2010: Kebijakan lingkungan penambangan bijih nikel PT Prasindo Prima Gemilang di Wasile Selatan.

Arshyl menegaskan FORMAPAS Malut akan membawa persoalan ini ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pendalaman lebih lanjut. Ia meminta pemeriksaan dilakukan secara transparan dan profesional terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan maupun pengalihan izin.

“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat,” ujar Arshyl.

Ia menambahkan, jika ditemukan pelanggaran dalam proses penerbitan atau pemanfaatan izin, maka hal itu dapat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang namanya disebut belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi. PP FORMAPAS Malut menyatakan akan segera menyampaikan laporan resmi ke Kejagung dan KPK agar dugaan tersebut ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.*(sukri/red)