KPK Dalami Dugaan Pengondisian Saksi dalam Kasus Pemerasan Bupati Pati Nonaktif
Topikberita.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan upaya pengondisian keterangan saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa dua saksi pada 4 Maret 2026, yakni Kepala Subbagian Tata Usaha Puskesmas Tambakromo Pati Noor Eva Khasanah dan Kepala Desa Angkatan Lor Sudiyono.
Menurut Budi, penyidik mendalami dugaan bahwa kedua saksi tersebut berupaya mengumpulkan sejumlah saksi lain serta mengarahkan keterangan yang akan disampaikan kepada penyidik.
Ia menegaskan tindakan tersebut berpotensi menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan. Karena itu, KPK mengimbau para saksi untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur serta lengkap kepada penyidik.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Sudewo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada 19 Januari 2026.
Sehari setelah penangkapan, Sudewo bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Keempatnya yakni Sudewo, Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, serta Kepala Desa Sukorukun Karjan.
Selain perkara tersebut, Sudewo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.


Tinggalkan Balasan