Topikberita.id., Ternate – Dugaan penggunaan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) palsu atau tidak sah pada sejumlah bangunan pert shop milik Hi Yri di Kota Ternate, Maluku Utara, menjadi sorotan. Pasalnya, bangunan tersebut disebut telah beroperasi lebih dari satu tahun, sementara keabsahan dokumen SLF yang digunakan masih dipertanyakan.

Berdasarkan penelusuran media ini, dokumen SLF yang dipersoalkan diduga memuat tanda tangan TSP, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate dan kini menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate.

Namun, saat dikonfirmasi di kantornya, TSP membantah pernah menandatangani dokumen SLF tersebut. Ia menjelaskan, persoalan izin lingkungan pert shop masih berada dalam kewenangan DLH. Sementara terkait tanda tangan yang tercantum dalam dokumen SLF, ia menegaskan tidak pernah memberikan tanda tangan.

“Saya tidak pernah tanda tangan SLF itu,” kata TSP.

Di sisi lain, seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan adanya dugaan persoalan pada dokumen SLF sejumlah bangunan tersebut.

Menurutnya, penerbitan SLF merupakan kewenangan Dinas PUPR Kota Ternate. Karena itu, dokumen yang diterbitkan atau berasal dari instansi lain perlu dipertanyakan keabsahannya.

“SLF itu harus dari kami Dinas PUPR Kota, bukan dari instansi lain. Kalau SLF dari instansi lain bukan PUPR Kota, itu yang jelas palsu,” ujarnya.

Persoalan ini turut mendapat perhatian Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (Formapas Malut). Ketua Pengurus Pusat Formapas Malut, Riswan Sanun, menilai dugaan pemalsuan dokumen tersebut harus ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.

Menurut Riswan, apabila dugaan pemalsuan surat tersebut terbukti dan memenuhi unsur pidana, pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan 264 KUHP, sesuai jenis perbuatan dan unsur hukum yang terpenuhi.

Selain mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan, Formapas Malut juga meminta Wali Kota Ternate mengevaluasi dan menjatuhkan sanksi terhadap TP, yang dalam tuntutan mereka disebut kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Ternate.

Formapas menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Polda Maluku Utara untuk meminta penelusuran menyeluruh, mulai dari asal-usul dokumen, proses penerbitan, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Kami akan melaporkan masalah ini ke Polda Maluku Utara,” tegas Riswan kepada media ini, Senin (2/11/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Ternate maupun TSP terkait tuntutan pemberian sanksi dan rencana pelaporan yang disampaikan Formapas Malut.

Dugaan penggunaan SLF tidak sah ini menjadi perhatian terhadap tata kelola administrasi perizinan bangunan di Kota Ternate. Pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan keaslian dokumen, kewenangan penerbitan, serta ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses administrasi.

Selain itu, klarifikasi dari instansi terkait dan pihak pemilik bangunan diperlukan agar persoalan ini dapat terungkap secara terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.*(Tim/Red)