Topikberita.id., Ternate – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara menyeluruh terhadap pemblokiran lima tongkang ore nikel milik PT. Amanah Mining Indonesia (PT. AMIN) di pelabuhan khusus PT. Adhita Nikel Indonesia (PT ANI), Kabupaten Halmahera Timur. Minggu, (1/11/2026).

Presiden BEM UNUTARA, Risman Taha, menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebatas konflik kepentingan antara dua perusahaan. Sebab, terdapat sejumlah aspek penting yang harus diungkap, mulai dari legalitas pengangkutan, asal-usul ore nikel, dokumen pemuatan, kepemilikan material, hingga dasar hukum pemblokiran lima tongkang tersebut.

Menurut Risman, pihak PT. AMIN sebelumnya menyampaikan bahwa pemblokiran lima tongkang berkaitan dengan persoalan pembayaran royalti. Namun, pernyataan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen resmi dan keterangan seluruh pihak terkait.

Ia meminta Polda Maluku Utara tidak membiarkan persoalan ini berhenti pada saling klaim antarpihak perusahaan. Penyelidikan harus dilakukan secara objektif untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi maupun indikasi tindak pidana dalam aktivitas pertambangan dan pengangkutan ore nikel tersebut.

Empat aspek utama yang harus menjadi fokus penyelidikan Polda Maluku Utara.

1. Menelusuri asal-usul ore nikel.

Penyidik diminta menelusuri sumber material yang dimuat dalam lima tongkang tersebut, termasuk lokasi asal penambangan, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), identitas pemasok, volume produksi, serta kesesuaian asal barang dengan dokumen resmi pertambangan.

Langkah ini penting untuk memastikan tidak terdapat ketidaksesuaian antara asal-usul material, data produksi, dan dokumen pengangkutan.

2. Memeriksa seluruh dokumen lima tongkang.

Pemeriksaan harus mencakup dokumen asal-usul ore nikel, dokumen pengangkutan dan pemuatan, surat jalan, dokumen penjualan, identitas pemilik dan penerima barang, nama kapal dan identitas lima tongkang, volume serta tonase muatan, hingga bukti pembayaran royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Seluruh dokumen tersebut perlu dicocokkan dengan data resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta instansi terkait guna memastikan legalitas material dan aktivitas pengangkutannya.

3. Mengusut dasar hukum pemblokiran.

Polda Maluku Utara juga diminta mengungkap pihak yang memerintahkan dan melaksanakan pemblokiran, termasuk dasar hukum yang digunakan.

Penyidik perlu memastikan apakah pemblokiran tersebut berkaitan dengan sengketa kontrak, persoalan pembayaran royalti, atau masalah administrasi pengangkutan. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4. Memeriksa hubungan kontraktual PT. AMIN dan PT. ANI.

Penyidik perlu menelusuri isi perjanjian kerja sama kedua perusahaan, ruang lingkup pekerjaan, tanggung jawab masing-masing pihak, serta hubungan kontraktual yang berkaitan dengan produksi dan pengiriman ore nikel.

Hal ini diperlukan agar tidak terjadi pengaburan tanggung jawab operasional maupun kewajiban pembayaran kepada negara akibat ketidakjelasan hubungan kerja sama antarkedua perusahaan.

Risman Taha menegaskan, seluruh persoalan tersebut harus dibuka secara terang melalui proses pemeriksaan yang profesional, transparan, dan berdasarkan bukti.

Menurutnya, penyelidikan menyeluruh penting bukan hanya untuk menjawab persoalan pemblokiran lima tongkang, tetapi juga memastikan kepatuhan terhadap regulasi pertambangan serta melindungi kepentingan negara dalam pengelolaan sumber daya alam.

Polda Maluku Utara diharapkan segera mengambil langkah konkret agar persoalan ini memperoleh kejelasan hukum dan tidak terus berlarut-larut.*(Tim/Red)