Topikberita.id., Jakarta – Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut) menyoroti dugaan adanya upaya pengembalian dana dalam penanganan kasus perjalanan dinas (perjadin) DPRD Kota Ternate tahun anggaran 2024–2025 senilai Rp.26,39 miliar.

Ketua PP Formapas Malut, Riswan Sanun, menduga penanganan perkara yang ditangani Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara berpotensi mengarah pada pengembalian dana tanpa disertai proses hukum yang transparan.

Riswan menilai, dugaan penyimpangan tersebut harus diusut secara menyeluruh, terutama terkait dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ), bukti perjalanan dinas, hingga dugaan ketidaksesuaian penggunaan penginapan hotel di Jakarta.

“Kasus ini sudah berjalan cukup lama. Kami menduga ada upaya menunda-nunda penanganan perkara dengan tujuan mengatur pengembalian dana begitu saja, tanpa gelar perkara dan peningkatan proses hukum ke tahap penyidikan,” kata Riswan kepada media ini, Kamis (29/10/2026).

Menurutnya, dugaan penyimpangan perjalanan dinas tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata. Apabila ditemukan indikasi manipulasi LPJ yang tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan, maka hal itu harus diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Ia mengingatkan, pengembalian kerugian keuangan negara tidak semestinya dijadikan alasan untuk mengabaikan penelusuran dugaan tindak pidana apabila unsur-unsurnya ditemukan.

“Publik sudah mengetahui persoalan perjadin ini. Kalau akhirnya hanya diselesaikan dengan pengembalian uang, masyarakat bukan hanya kehilangan kepercayaan terhadap anggota DPRD, tetapi juga terhadap aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ancam Gelar Aksi Besar di Mabes Polri

PP Formapas Malut menyatakan akan terus mengawal penanganan dugaan penyimpangan perjalanan dinas DPRD Kota Ternate hingga tuntas. Riswan bahkan mengancam menggelar aksi besar-besaran di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) apabila dugaan pengembalian dana tanpa proses hukum yang jelas benar-benar terjadi.

Dalam aksi tersebut, pihaknya berencana menyerahkan bukti-bukti terkait perjalanan dinas kepada Mabes Polri sebagai bentuk desakan agar perkara tersebut ditangani secara transparan dan profesional.

“Kami akan menggelar aksi besar-besaran di Mabes Polri sekaligus memasukkan bukti-bukti perjadin secara langsung. Kami tidak akan membiarkan perkara ini berhenti hanya dengan pengembalian dana,” tegasnya.

Selain mengancam menggelar aksi, PP Formapas Malut juga mendesak Kapolri mengevaluasi dan mencopot Kapolda Maluku Utara serta Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Utara apabila ditemukan dasar yang kuat terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara tersebut.

Riswan mengatakan, desakan itu berkaitan dengan pernyataan kepolisian sebelumnya yang menyebut kasus perjalanan dinas DPRD Kota Ternate menjadi perhatian dan akan diusut hingga tuntas.

Namun, menurutnya, komitmen tersebut perlu dibuktikan melalui perkembangan penanganan perkara yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Kapolda menyampaikan bahwa kasus perjadin ini sudah menjadi atensi. Ditreskrimsus juga menyatakan akan mengusut sampai tuntas. Tetapi, mana buktinya? Kalau dugaan pengembalian ini benar terjadi, maka pernyataan tersebut justru dipertanyakan publik,” katanya.

Minta Penanganan Perkara Transparan

Riswan menegaskan, PP Formapas Malut menolak apabila dugaan penyimpangan perjalanan dinas DPRD Kota Ternate hanya diselesaikan melalui pengembalian uang tanpa penelusuran menyeluruh terhadap dugaan perbuatan melawan hukum.

Menurutnya, dugaan ketidaksesuaian LPJ dengan kondisi faktual perjalanan dinas, termasuk persoalan penginapan hotel di Jakarta, perlu diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan pihak-pihak terkait.

Ia juga meminta aparat penegak hukum menjelaskan perkembangan penanganan perkara agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

“Intinya, kasus dugaan perjadin DPRD Ternate ini akan kami kawal sampai tuntas. Tidak boleh ada penyelesaian yang hanya mengandalkan pengembalian dana, sementara dugaan manipulasi LPJ dan ketidaksesuaian kondisi riil di lapangan tidak diusut,” tegas Riswan.

PP Formapas Malut kembali mendesak Kapolri mengambil langkah evaluasi terhadap jajaran Polda Maluku Utara apabila ditemukan bukti adanya penyimpangan dalam penanganan perkara tersebut.

Riswan memastikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum dan mendorong agar dugaan penyimpangan perjalanan dinas DPRD Kota Ternate senilai Rp26,39 miliar ditangani secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini disusun, tudingan mengenai dugaan pengembalian dana dan penundaan penanganan perkara tersebut masih merupakan pernyataan pihak PP Formapas Malut. Konfirmasi dari Polda Maluku Utara mengenai tudingan tersebut perlu dimuat agar pemberitaan berimbang.*(Tim/Red)