BPBD Maluku Utara Susun Dokumen Kontingensi Banjir, Antisipasi Puncak Musim Hujan
Topikberita.id., Ternate – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Maluku Utara menyusun dokumen rencana kontingensi (renkon) banjir sebagai langkah mitigasi dan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi menjelang puncak musim hujan pada akhir Desember 2026 hingga awal Januari 2027.
Kegiatan penyusunan dokumen tersebut berlangsung di Hotel Bela, Kota Ternate, Maluku Utara, Kamis (29/10/2026), dengan melibatkan pemerintah daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Penyusunan dokumen ini didasarkan pada catatan historis kejadian bencana selama lima tahun terakhir. Dari sejumlah ancaman bencana yang terjadi di Maluku Utara, banjir menjadi salah satu ancaman yang menonjol sehingga dipilih sebagai prioritas penyusunan dokumen kontingensi.
Kepala Bidang Pencegahan dan kesiapsiagaan BPBD Provinsi Maluku Utara, Hasan Ahmad, mengatakan dokumen renkon banjir diperlukan untuk memetakan potensi sumber daya yang dapat dikerahkan ketika bencana terjadi, mulai dari personel, peralatan hingga logistik.
“Dokumen renkon ini menjadi bagian dari langkah mitigasi. Di dalamnya, kita memetakan para pemangku kepentingan beserta potensi sumber daya yang siap digunakan, baik personel, peralatan maupun logistik,” ujar Hasan.
Menurutnya, pendataan tersebut tidak sekadar mengacu pada inventaris yang dimiliki masing-masing instansi, tetapi lebih difokuskan pada ketersediaan sumber daya yang benar-benar siap digunakan saat kondisi darurat.
Hasan menjelaskan, banjir yang terjadi pada Januari 2026 berdampak pada sejumlah wilayah di Maluku Utara, terutama Kabupaten Halmahera Barat dan Kabupaten Halmahera Utara. Bencana tersebut menyebabkan kerusakan rumah warga serta infrastruktur.
Meski saat ini sejumlah wilayah mulai memasuki musim hujan dengan intensitas ringan, BPBD tetap meningkatkan kesiapsiagaan untuk mengantisipasi perubahan cuaca dan potensi peningkatan curah hujan dalam beberapa bulan mendatang.
Berdasarkan pemaparan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), puncak musim hujan diperkirakan terjadi pada akhir Desember 2026 hingga awal Januari 2027.
Hasan menyebutkan, ancaman banjir tersebar di kabupaten dan kota di Maluku Utara, dengan sejumlah wilayah yang memiliki riwayat kejadian berulang, antara lain Kota Ternate, Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Barat dan Halmahera Utara.
Ia menegaskan, penyusunan dokumen kontingensi dilakukan secara spesifik berdasarkan jenis ancaman bencana. Hal ini karena setiap bencana membutuhkan kemampuan personel, peralatan dan mekanisme penanganan yang berbeda.
“Dokumen renkon disusun untuk satu jenis ancaman dalam satu dokumen. Sebab, kemampuan personel, keterampilan evakuasi dan penyelamatan, serta peralatan yang digunakan untuk setiap jenis bencana berbeda-beda,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, BPBD Provinsi Maluku Utara juga berkoordinasi dengan BPBD kabupaten/kota serta instansi terkait untuk memastikan kesiapan sumber daya dan penyampaian informasi peringatan dini kepada masyarakat.
Informasi perkembangan cuaca dan peringatan dini dari BMKG diteruskan kepada BPBD kabupaten/kota sebagai dasar meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah antisipasi di wilayah masing-masing.
Sementara itu, Analis Kebencanaan Direktorat Kesiapsiagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Gita Octaviana Tamba, mengatakan pemerintah pusat mendukung upaya peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam menghadapi ancaman bencana, termasuk melalui pendampingan penyusunan dokumen rencana kontingensi.
Menurut Gita, Maluku Utara menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian karena terdapat daerah yang masuk kategori tertinggal, terdepan dan terluar (3T), sehingga peningkatan kapasitas dan kesiapsiagaan perlu terus diperkuat.
“Pemerintah pusat mendukung kabupaten, kota, maupun provinsi dalam meningkatkan kapasitas kesiapsiagaan dan mitigasi bencana. Kami menyambut baik upaya Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk memperkuat kesiapsiagaan melalui penyusunan dokumen rencana kontingensi,” kata Gita.
Ia menambahkan, dukungan BNPB tidak hanya berkaitan dengan tahap prabencana, tetapi juga mencakup pendampingan sesuai kebutuhan dalam penanganan kedaruratan dan masa transisi menuju pemulihan.
Gita menjelaskan, penentuan wilayah prioritas pendampingan dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah kriteria dan arah kebijakan pembangunan nasional. Karena itu, pelaksanaan pendampingan di berbagai daerah dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan dan prioritas.
Sebelumnya, BNPB juga pernah memberikan pendampingan penyusunan dokumen rencana kontingensi di Kabupaten Pulau Morotai pada 2023, dengan fokus pada ancaman gempa bumi dan tsunami.
Dalam rencana kontingensi banjir yang disusun di Maluku Utara, unsur pencarian dan pertolongan atau Search and Rescue (SAR), termasuk Basarnas, turut dilibatkan dalam koordinasi penanganan bencana. Unsur tersebut memiliki peran penting dalam pelaksanaan evakuasi dan penyelamatan korban.
Melalui penyusunan dokumen ini, BPBD Provinsi Maluku Utara diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas instansi, memastikan kesiapan sumber daya, serta meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam merespons potensi banjir.
Kesiapsiagaan tersebut menjadi penting mengingat prakiraan puncak musim hujan semakin dekat. Langkah mitigasi dan penyebaran informasi peringatan dini perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk mengurangi risiko serta dampak bencana terhadap masyarakat.*(Tim/red)


Tinggalkan Balasan