Dugaan Pelanggaran PT. PIM, BEM UNUTARA Malut Desak PT. ANI Bertindak Tegas
Topikberita.id., Ternate – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nahdlatul Ulama (UNUTARA) Maluku Utara mendesak PT. Adhita Nikel Indonesia (PT. ANI) mengevaluasi secara serius keberadaan PT Pesona Indo Makmur (PT. PIM) sebagai kontraktor di wilayah operasinya.
Desakan tersebut menyusul munculnya persoalan dugaan pencurian dan penjualan ore nikel serta kecelakaan yang melibatkan dump truck milik PT. PIM.
Kutua BEM UNUTARA Maluku Utara, Risman Taha, mengatakan persoalan yang melibatkan kontraktor PT. ANI tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa, karena menyangkut aspek hukum, pengelolaan sumber daya alam, hingga keselamatan kerja.
Menurutnya, PT. ANI tidak boleh hanya berorientasi pada pencapaian target produksi, tetapi juga harus memastikan seluruh kontraktor yang bekerja di wilayah operasinya mematuhi ketentuan hukum dan standar keselamatan.
“PT. ANI jangan hanya mengejar produksi, tetapi menutup mata terhadap persoalan yang melibatkan kontraktornya. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, PT. ANI harus berani memutus kontrak PT PIM,” ujar Risman, Kamis (8/10/2026).
Risman mengatakan, BEM UNUTARA Maluku Utara mendesak PT. ANI segera melakukan evaluasi terhadap kerja sama dengan PT. PIM dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Selain itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan pencurian dan penjualan ore nikel yang mencuat.
“Kami mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pencurian dan penjualan ore nikel. Jangan sampai persoalan ini berhenti tanpa kejelasan,” katanya.
Ia juga meminta kecelakaan yang melibatkan dump truck milik PT. PIM diusut secara transparan. Menurut Risman, setiap insiden yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan harus ditangani secara terbuka dan tidak boleh ditutup-tutupi.
Di sisi lain, PT. ANI dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh perusahaan kontraktor yang beroperasi di wilayah kerjanya memenuhi ketentuan hukum dan standar keselamatan yang berlaku.
“Jangan jadikan target produksi sebagai alasan untuk mengorbankan hukum dan keselamatan masyarakat,” tegas Risman.
BEM UNUTARA Maluku Utara menegaskan, apabila PT PIM nantinya terbukti melakukan pelanggaran, PT. ANI tidak memiliki alasan untuk mempertahankan kerja sama tersebut.
“Kalau PT. PIM terbukti melakukan pelanggaran, tidak ada alasan bagi PT. ANI untuk mempertahankan kontrak. Putus kontrak, evaluasi total, dan buka semuanya kepada publik,” pungkas Risman.*(Tim/red)


Tinggalkan Balasan