Tim Hukum DPRD Ternate Bantah, Tak Pernah Intervensi Proses Hukum Dugaan Perjalanan Dinas
Topikberita.id., Ternate – Tim Hukum DPRD Kota Ternate membantah adanya upaya dari Sekretariat DPRD maupun anggota DPRD Kota Ternate untuk memengaruhi atau menghentikan proses hukum terkait dugaan perjalanan dinas yang tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.
Tim hukum menyayangkan munculnya pemberitaan mengenai dugaan intervensi tersebut. Mereka menyebut hingga kini tidak ada fakta atau informasi resmi yang menunjukkan adanya upaya dari pihak DPRD untuk mengganggu proses penyelidikan.
“Sepanjang yang kami ketahui dan kami dampingi, baik Sekretariat DPRD maupun anggota DPRD Kota Ternate tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan tidak pernah melakukan tindakan untuk menghentikan ataupun memengaruhi penyidik,” ujar Tim Hukum DPRD Kota Ternate. Kamis, (24/9/2026).
Menurut tim hukum, pihak yang mereka dampingi justru bersikap kooperatif selama proses penanganan perkara. Mereka menyatakan kliennya memenuhi permintaan pemeriksaan dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan penyidik.
Sikap tersebut, kata mereka, merupakan bentuk penghormatan terhadap aparat penegak hukum sekaligus memberikan ruang kepada penyidik untuk memeriksa perkara berdasarkan fakta dan alat bukti.
Tim hukum juga menyatakan tetap mempercayai proses yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Maluku Utara. Mereka berharap penyelidikan berlangsung secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kami tidak ingin membangun opini tandingan. Kami hanya ingin menegaskan bahwa klien kami tidak pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum. Kami menghormati penyidik dan memberikan kepercayaan kepada Polda Maluku Utara untuk bekerja sesuai hukum,” kata mereka.
Tim hukum meminta informasi mengenai dugaan intervensi atau upaya penghentian perkara terlebih dahulu diverifikasi sebelum disampaikan kepada publik. Menurut mereka, informasi mengenai proses hukum perlu disertai konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut.
Mereka juga mengingatkan bahwa penyelidikan dugaan perjalanan dinas tersebut masih berlangsung. Karena itu, seluruh pihak diminta memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menuntaskan pemeriksaan berdasarkan dokumen dan alat bukti yang diperoleh.
“Kami menghormati kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi. Namun, informasi yang berkaitan dengan proses hukum juga harus disampaikan secara berimbang, terverifikasi dan tidak membentuk kesimpulan sebelum proses hukumnya selesai,” ujar Tim Hukum.
Tim Hukum DPRD Kota Ternate menegaskan tidak berada pada posisi untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dalam perkara tersebut. Penilaian itu, menurut mereka, merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Mereka memastikan akan terus mendampingi kliennya selama proses hukum berlangsung sekaligus memastikan hak-hak hukum pihak yang diperiksa tetap terpenuhi.
“Biarkan penyidik bekerja dan membuktikan setiap dugaan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Tim Hukum DPRD Kota Ternate.*(Tim/red)


Tinggalkan Balasan