TopikBerita.id., Ternate – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara menggelar entry meeting sebagai tanda dimulainya tahapan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Bela, Ternate, Kamis (30/7/2026), diikuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Maluku Utara, pemerintah kabupaten/kota, serta sejumlah instansi vertikal yang menjadi lokus penilaian.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Utara, Iriyani Abdul Kadir, mengatakan entry meeting merupakan tahapan awal berupa sosialisasi mekanisme dan instrumen penilaian pelayanan publik. Selanjutnya, tim Ombudsman akan melakukan pengambilan data mulai 1 Agustus hingga 30 November 2026.

“Setelah tahapan sosialisasi ini, tim penilai Ombudsman Maluku Utara akan melakukan pengambilan data. Dalam kegiatan ini juga disampaikan instrumen dan data yang harus disiapkan oleh seluruh lokus penilaian, baik pemerintah provinsi, kabupaten/kota, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, PUPR, RSUD, Kepolisian maupun BPN,” ujar Iriyani.

Menurutnya, penilaian tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan instrumen untuk mengukur kualitas penyelenggaraan pelayanan publik secara berkelanjutan. Selain itu, Ombudsman juga akan mengevaluasi tindak lanjut atas rekomendasi dan saran perbaikan yang telah diberikan pada hasil penilaian tahun-tahun sebelumnya.

Iriyani mengungkapkan, masih terdapat sejumlah rekomendasi hasil penilaian tahun 2025 yang telah direspons oleh instansi terkait, namun belum sepenuhnya ditindaklanjuti. Karena itu, ia menekankan pentingnya komitmen pimpinan OPD dalam melakukan pengawasan terhadap kualitas pelayanan publik.

“Kalau memang ada aparatur yang tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik, pimpinan harus melakukan evaluasi. Bahkan bila diperlukan diganti, sehingga pelayanan kepada masyarakat benar-benar berjalan sesuai standar,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Fikri Yasin, mengatakan pihaknya turun langsung ke daerah untuk memastikan pelayanan publik benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat. Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan tidak boleh hanya dilakukan saat proses penilaian berlangsung.

“Jangan sampai semangat melayani hanya muncul ketika ada penilaian. Setelah itu pelayanan kembali seperti biasa. Misalnya masyarakat datang mengurus KTP atau administrasi lainnya tetapi petugas tidak ada, atau pengurusan surat selesai berbulan-bulan. Itu merupakan bentuk maladministrasi,” kata Fikri.

Ia menegaskan, Ombudsman tidak bertujuan mencari kesalahan instansi pemerintah, melainkan mengidentifikasi kelemahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan mendorong upaya perbaikan. Jika rekomendasi yang diberikan tidak dijalankan, Ombudsman akan melaporkannya kepada pimpinan instansi yang lebih tinggi.

Fikri juga berharap kepala daerah dapat memberikan sanksi kepada aparatur yang tidak menjalankan rekomendasi perbaikan pelayanan, mengingat Ombudsman tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi secara langsung kepada penyelenggara pelayanan publik.

“Kami berharap nilai pelayanan publik di Maluku Utara pada tahun 2026 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Tujuan utama penilaian Ombudsman bukan untuk menjatuhkan instansi pemerintah, melainkan mendorong seluruh penyelenggara pelayanan publik terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” pungkasnya.*(Ican/red)