Pemprov Malut Ajak Seluruh Instansi Jadikan Penilaian Ombudsman sebagai Momentum Perbaikan Pelayanan Publik
TopikBerita.id., Ternate – Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengajak seluruh penyelenggara pelayanan publik menjadikan pelaksanaan Entry Meeting Sosialisasi Penilaian Maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia sebagai momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ajakan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir, saat membuka kegiatan Entry Meeting Sosialisasi Penilaian Maladministrasi yang digelar Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara, Kamis (30/7/2026).
Dalam sambutannya, Samsuddin menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman Republik Indonesia, khususnya Perwakilan Maluku Utara, yang selama ini konsisten mengawal peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik melalui mekanisme penilaian yang objektif, independen, dan konstruktif.
Menurutnya, pelayanan publik merupakan wajah nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. Keberhasilan pemerintah, kata dia, tidak hanya diukur dari besarnya anggaran atau banyaknya program yang dijalankan, tetapi juga dari kemudahan, kecepatan, transparansi, keadilan, serta kepastian pelayanan yang diterima masyarakat.
“Upaya mencegah maladministrasi bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional seluruh penyelenggara negara dalam memberikan pelayanan yang berkualitas,” ujar Samsuddin.
Ia menjelaskan, berbagai bentuk maladministrasi seperti penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, hingga pelayanan yang tidak sesuai ketentuan harus dicegah karena dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Oleh karena itu, seluruh pimpinan instansi diminta tidak hanya berorientasi pada pencapaian nilai dalam penilaian Ombudsman, tetapi juga membangun budaya pelayanan yang profesional, responsif, berintegritas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Selain itu, Samsuddin menekankan pentingnya memastikan seluruh standar pelayanan tersedia dan mudah diakses oleh masyarakat. Pengelolaan pengaduan juga harus berjalan efektif, pelayanan diberikan tanpa diskriminasi, serta prosedur pelayanan disusun secara sederhana dan transparan.
Ia menegaskan bahwa seluruh aparatur pemerintah harus memiliki komitmen yang sama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Menurut Samsuddin, peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia sekaligus sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Utara Tahun 2025–2029 yang menempatkan reformasi birokrasi, penguatan tata kelola pemerintahan, digitalisasi pelayanan publik, serta peningkatan kualitas layanan dasar sebagai fondasi pembangunan daerah yang berdaya saing, inklusif, dan berkelanjutan.
Mengakhiri sambutannya, Samsuddin mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, kepolisian, kantor pertanahan, kantor imigrasi, serta seluruh penyelenggara pelayanan publik di Maluku Utara untuk terus memperkuat sinergi dan melakukan pembenahan sistem pelayanan secara berkelanjutan.
“Jangan menunggu masa penilaian untuk melakukan pembenahan. Kualitas pelayanan publik harus menjadi budaya kerja sehari-hari, sehingga hasil penilaian Ombudsman benar-benar menjadi dasar perbaikan yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.*(Ican/red)


Tinggalkan Balasan