TopikBerita.id., ‎Halteng – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Halmahera Tengah (Halteng), IPTU Suherlin, diduga back-up terhadap pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis Pertamax non-subsidi serta solar dan Pertalite bersubsidi tanpa izin yang resmi.

‎Menanggapi hal tersebut, Ketua Pimpinan Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana (FORMAPAS) Maluku Utara, Riswan Sanun, menyatakan sekitar 30 unit mobil pick-up rutin keluar-masuk mengangkut BBM jenis Pertamax non-subsidi serta solar dan Pertalite bersubsidi tanpa memiliki izin yang sah.

‎“Pengangkutan barang tersebut berasal dari beberapa wilayah, antara lain Desa Bale, Sofifi, Jailolo, Desa Koli, dan di bagian Habupaten Halmahera Utara. Setiap bulan, masing-masing pemilik atau kelompok pengangkut diklaim menyetorkan uang sebesar Rp1.500.000 kepada Kasat Reskrim Polres Halteng, IPTU Suherlin. Setoran serupa juga disebutkan diberikan kepada Kanit Reskrim Polres Halteng,” ujarnya.

‎”Seluruh BBM tersebut kemudian disalurkan ke sejumlah lokasi pengencer di wilayah Sagea, Gane Timur, IWIP, Lelilef, dan Kota Weda,” ucapnya.

‎Lebih lanjut, Riswan menegaskan bahwa seluruh aktivitas itu dilakukan tanpa izin angkut yang valid.

‎“Bahkan jika memiliki izin, penggunaan mobil pick-up untuk pengangkutan BBM dinilai tidak sesuai ketentuan. Praktik ini jelas melanggar aturan distribusi BBM yang ditetapkan pemerintah, khususnya terkait BBM bersubsidi yang peruntukannya sudah diatur ketat,” tegasnya.

‎Selain isu BBM, ia juga menyinggung praktik pengangkutan barang bekas berupa besi tua, ban bekas, dan material lainnya. Barang-barang tersebut diangkut dari PT Tekindo, lalu dimuat di Pelabuhan Sagea, dan dibawa ke Kendari menggunakan kapal bareboat.

‎Menurut Riswan, praktik semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas pasokan energi di tingkat lokal, menimbulkan risiko keselamatan di jalan, serta mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

‎Ia menilai, dugaan keterlibatan oknum dari institusi kepolisian ini semakin memperburuk citra kedua lembaga di mata masyarakat Maluku Utara.

‎“Kami mendesak aparat penegak hukum di tingkat provinsi maupun pusat untuk segera melakukan investigasi independen, transparan, dan akuntabel. Jangan sampai ada impunitas bagi siapa pun yang terbukti terlibat. FORMAPAS Malut siap mendukung proses penegakan hukum yang berkeadilan demi melindungi kepentingan rakyat dan menjaga integritas institusi negara,” pungkasnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi Kasatreskrim Polres Halteng, IPTU Suherlin sebagai mana yang disebutkan dalam pemberitaan. (Tim/Red).