TopikBerita.id., – Sikap diam Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terhadap dugaan manipulasi data akademik dan penerbitan ijazah yang diduga melanggar prosedur resmi di Institut Agama Islam (IAI) As-Siddiq Kie Raha Ternate mulai menuai kecaman publik.

Kasus yang menyeret nama seorang anggota DPRD Kota Ternate berinisial BM itu terus bergulir dan menjadi perbincangan luas masyarakat. Namun hingga kini, BK DPRD yang memiliki mandat menjaga marwah dan integritas lembaga legislatif belum menunjukkan langkah konkret untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.

Kondisi ini memicu kritik keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gabungan Insan Pers (GIPERS) Maluku Utara. Mereka menilai BK DPRD terkesan memilih diam di tengah sorotan publik yang semakin tajam.

Ketua GIPERS Maluku Utara, Iskar, menegaskan bahwa sikap pasif BK DPRD justru memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat.

“BK DPRD bukan lembaga pajangan. Mereka memiliki kewenangan yang jelas untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik maupun tindakan yang dapat mencoreng nama baik lembaga. Jika terus diam, publik berhak mempertanyakan komitmen BK dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” tegas Iskar.

Menurutnya, semakin lama BK DPRD tidak mengambil langkah, semakin kuat pula persepsi publik bahwa ada pembiaran terhadap persoalan yang sedang menjadi perhatian masyarakat.

“Jangan sampai diamnya BK ditafsirkan sebagai bentuk ketidakseriusan atau bahkan perlindungan terhadap pihak tertentu. Lembaga ini dibentuk untuk menjaga kehormatan DPRD, bukan menjadi penonton saat marwah institusi dipertanyakan,” ujarnya, Sabtu. (13/06/2026)

Ia menilai Kewenangan BK DPRD sudah Jelas, hanya saja tindakan belum terlihat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Badan Kehormatan memiliki tugas mengawasi pelaksanaan kode etik, memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota dewan, serta menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.

Selain itu, berbagai ketentuan dalam tata tertib dan kode etik DPRD juga memberikan ruang yang cukup bagi BK untuk melakukan klarifikasi, pemanggilan, pemeriksaan hingga rekomendasi sanksi.

Karena itu, GIPERS menilai tidak ada alasan bagi BK DPRD untuk terus bersikap pasif terhadap isu yang telah berkembang luas di ruang publik.

“Semua instrumen hukumnya sudah ada. Kewenangan sudah diberikan undang-undang. Yang dipertanyakan sekarang adalah keberanian dan keseriusan BK DPRD dalam menggunakan kewenangan tersebut,” kata Iskar.

Di tengah polemik yang terus berkembang, Ketua DPD II Partai Golkar Kota Ternate, Fuad Alhadi, sebelumnya menyatakan telah berkomunikasi dengan BM dan meminta agar segera memberikan klarifikasi resmi serta menggunakan hak jawabnya.

Fuad juga menegaskan bahwa partainya tidak akan memberikan toleransi apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti secara hukum maupun organisasi.

“Jika terbukti bersalah, tentu ada konsekuensi dan sanksi sesuai mekanisme partai. Tidak ada perlakuan istimewa,” tegasnya.

Namun hingga saat ini, baik pihak yang disebut dalam dugaan tersebut maupun pihak kampus belum memberikan penjelasan yang dinilai memadai kepada publik.

Dengan demikian GIPERS menegaskan bahwa BK DPRD harus segera mengambil langkah konkret dengan memanggil pihak terkait, mengumpulkan fakta, serta melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Jika BK terus memilih diam, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas satu orang anggota dewan, tetapi juga kehormatan seluruh lembaga DPRD Kota Ternate. Jangan sampai DPRD menjadi sasaran cemoohan publik karena lembaga pengawas etiknya gagal menjalankan fungsi yang diamanatkan undang-undang,” pungkas Iskar.

Situasi ini semakin memperbesar tuntutan publik agar proses klarifikasi dan penegakan etik segera dilakukan secara terbuka dan transparan.*(sukri/red)